Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan Luhut Panjaitan Soal SP3 di KPK Dipertanyakan

Kompas.com - 14/02/2016, 16:07 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mempertanyakan pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan di media massa, beberapa waktu lalu.

Luhut mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diberikan wewenang untuk penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) melalui revisi UU KPK. Alasannnya, SP3 diterbitkan KPK jika ada tersangka yang meninggal dunia.

Menurut Fickar, pernyataan Luhut tidak relevan. sebab, jika ingin menghentikan suatu perkara lantaran tersangkanya meninggal dunia, UU KPK tidak perlu direvisi. Hal itu telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terhadap tersangka yang meninggal, KUHP itu sudah mengatur. Gugurnya tersangka, saat di penuntutan sampai di pengadilan kalau dia sudah meninggal dunia," ujar Fickar di Sekretariat Indonesia Corruption Watch, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (14/2/2016) sore.

Pasal 77 KUHP berbunyi, "kewenangan menuntut pidana dihapus, jika tertuduh meninggal dunia".

Adapun, jika seorang telah masuk ke persidangan dan meninggal dunia, statusnya diatur dalam Pasal 83 KUHP yang berbunyi, "kewenangan menjalankan pidana dihapus jika terpidana meninggal dunia."

"Artinya apa? Tidak perlu ada revisi UU KPK soal penerbitan SP3 atas alasan menghentikan perkara tersangka yang sudah meninggal dunia. Itu sudah diatur dalam KUHP, tinggal dijalankan," lanjut Fickar.

Pernyataan Luhut disampaikan di kantornya, Jumat (12/2/2016). Awalnya, Luhut mengungkapkan keheranannya terhadap fraksi di DPR yang menolak revisi UU KPK. Sebab, empat poin yang diusulkan direvisi bertujuan memperkuat KPK, bukan sebaliknya.

Usul soal wewenang penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) misalnya. Kasus di mana tersangkanya sudah meninggal, sebut Luhut, seharusnya di-SP3 oleh KPK. Namun, lantaran KPK tidak memiliki kewenangan itu, KPK tidak dapat melakukannya.

"Masak orang sudah mati tetap dihukum? Orang sudah meninggal dunia, kasusnya tidak di-SP3? Di mana hak asasi manusianya?" ujar Luhut di kantornya, Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com