JAKARTA, KOMPAS.com — Tujuh pasang gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh Presiden Joko Widodo, Jumat (12/2/2016) siang. Pelantikan tersebut dilakukan di Istana Negara, Jakarta.
Mereka yang dilantik yaitu Sahbirin Noor-Rudi Resnawan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, serta Zumi Zola-Fachrori Umar sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi.
Kemudian, pasangan Irwan Prayitno-Nasrul Abit sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, serta Olly Dondokambey-Steven Octavianus sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara.
Selanjutnya, Muhammad Sani-Nurdin Basirun sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, serta Irianto Lambrie-Udin Hianggio sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara.
Terakhir adalah pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.
Mengapa pelantikan dilakukan di Istana?
Pelantikan kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam Pasal 163 diatur bahwa gubernur dilantik oleh presiden di ibu kota negara. Jika presiden berhalangan, pelantikan dilakukan oleh wakil presiden.
Namun, jika wakil presiden berhalangan, pelantikan dilakukan oleh menteri.
Adapun bupati dan wali kota dilantik oleh gubernur di ibu kota provinsi yang bersangkutan. Jika gubernur berhalangan, pelantikan dilakukan oleh wakil gubernur atau menteri.
Seperti dikutip Situs Sekretariat Kabinet, Perpres ini menegaskan bahwa tata acara pelantikan gubernur mendasarkan pada protokol kepresidenan.
Sementara untuk acara pelantikan bupati dan wali kota dapat ditambahkan dengan pembacaan ayat suci Al Quran atau seremoni agama tertentu atau nilai kearifan lokal yang dianut dan diyakini oleh bupati atau wali kota yang dilantik.
Adapun serah terima jabatan untuk gubernur dilakukan di ibu kota provinsi, dan untuk jabatan bupati dan wali kota dilakukan di ibu kota kabupaten/kota, yang disaksikan oleh Menteri (Mendagri) atau pejabat yang ditunjuk.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah gubernur pertama yang dilantik di Istana saat era pemerintahan Jokowi.
Jokowi melantik Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Rabu (19/11/2014). (Baca: Ahok Ketiban Pulung Jadi Gubernur Pertama yang Dilantik Presiden di Istana)
Dengan diterapkannya peraturan pelantikan gubernur di Istana Negara, maka secara otomatis tak akan ada lagi rapat paripurna istimewa pelantikan gubernur di DPRD provinsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.