Ia menanggapi usulan revisi UU KPK yang menyebutkan perlunya pembentukan Dewan Pengawas.
Dewan Pengawas sebaiknya hanya mengawasi hanya terbatas pada etika dan disiplin pimpinan KPK, bukan terkait soal teknis operasional yuridis pimpinan dalam melaksanakan tugasnya.
(Baca: Dewan Pengawas Tak Perlu jika KPK Lakukan Pembenahan Internal)
Akan tetapi, Indriyanto menekankan, keberadaan Dewan Pengawas jangan sampai membebani KPK.
"Filosofinya memang KPK sebagai lembaga extra ordinary perlu pengawasan dari suatu dewan yang berada di luar KPK, tapi terbatas pada etika dan disiplin pimpinan KPK," ujar Indriyanto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/2/2016).
Ia menilai, wajar jika ada kekhawatiran terhadap usulan itu, terutama terkait potensi intervensi eksekutif terhadap KPK karena anggota Dewan Pengawas dipilih oleh Presiden.
(Baca: Dewan Pengawas Dikhawatirkan Diisi "Orang Titipan)
"Pembentukan dewan pengawas oleh Presiden sebagai Kepala Negara memang menimbulkan polemik. Jika ini dirasakan sebagai beban kelembagaan, sebaiknya tidak perlu karena memang regulasi lama terkait pengawasan KPK masih sangat efektif kok," kata Indriyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.