Dewan pengawas yang rencananya dipilih langsung oleh Presiden itu ditakutkan akan diisi oleh orang-orang yang berkepentingan dalam kasus korupsi yang tengah diselidiki KPK.
"Kita khawatir, jangan-jangan dewan pengawas adalah orang-orang titipan," ujar Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Ester di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2016).
(Baca: SBY Tiba-tiba Instruksikan F-Demokrat Tolak Revisi UU KPK)
Belum lagi, menurut Lola, kewenangan yang diatur bagi dewan pengawas dalam draf revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memuat kewenangan yang cukup tinggi. Misalnya, dewan pengawas memiliki tugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang pimpinan KPK, serta mengevaluasi kinerja pimpinan KPK sekali dalam setahun.
Mantan panitia seleksi pimpinan KPK, Natalia Subagyo, mengatakan bahwa dewan pengawas KPK tidak perlu dibentuk. Menurut Natalia, pimpinan KPK telah dipilih dengan sangat cermat dan penuh kehati-hatian.
Dengan demikian, tidak diperlukan dewan pengawas untuk mengawasi pimpinan KPK. Pemilihan anggota dewan pengawas dinilai membutuhkan proses yang tidak mudah sehingga tidak realistis untuk dilakukan.
(Baca: Sembilan Fraksi Setuju UU KPK Direvisi, Apa Argumentasi Mereka?)
"Proses pemilihan pimpinan KPK saja demikian cermat, lama dan sangat intrusif, semua seluk beluk pribadi dibeberkan. Nanti harus cari dewan pengawas yang lebih tinggi lagi, saya tidak tahu lagi bagaimana," kata Natalia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.