Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pengawas Tak Perlu jika KPK Lakukan Pembenahan Internal

Kompas.com - 11/02/2016, 16:29 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan pengawas yang diusulkan dibentuk dalam struktur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak diperlukan, jika KPK melakukan pembenahan internal.

Pembenahan yang dimaksud berkaitan dengan prosedur standar yang mengatur berbagai tugas di internal KPK.

"Dewan pengawas itu untuk apa dulu, tidak semua hal perlu lewat legislasi. Kenapa tidak diselesaikan secara institusional?" ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2016).

Mengenai pembenahan internal, menurut Bivitri, salah satu contohnya mengenai prosedur pemberitahuan tersangka dan nilai kerugian dalam suatu kasus hukum.

Aturan internal sebaiknya memastikan siapa yang berhak memberikan keterangan kepada media. Hal ini dapat mengurangi potensi ketidakakuratan.

Bivitri menyarankan agar pembenahan tersebut dilakukan dengan terlebih dulu KPK melakukan audit secara menyeluruh.

Hal itu akan membuat pembenahan dilakukan terfokus hanya pada hal-hal tertentu yang dinilai kurang baik.

Mengenai prosedur hukum yang berkaitan dengan aturan pidana, menurut Bivitri, KPK selama ini telah melaksanakan audit yang dilakukan oleh pihak internal.

Salah satunya, penyadapan yang diaudit oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Sekarang saja di internal sudah ada dewan penasihat dan dewan etik yang dapat dibentuk sewaktu-waktu. Jadi tidak diperlukan dewan pengawas," kata Bivitri.

Draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, salah satunya memuat rencana pembentukan dewan pengawas di internal KPK.

Dewan pengawas tersebut nantinya memiliki tugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang pimpinan KPK, serta mengevaluasi kinerja pimpinan KPK sekali dalam setahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com