Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini 49 Tahun Lalu, Usulan Pemberhentian Soekarno Disetujui

Kompas.com - 11/02/2016, 07:30 WIB

Situasi politik di tanah air pada Februari 1967 menjadi sangat penting dalam catatan sejarah karena merupakan tonggak "Post Soekarno Era". Di bulan inilah terjadi pengalihan kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto.

Harian Kompas edisi 11 Februari 1967 merilis artikel berjudul "Jalan Pemberhentian Presiden Soekarno Mulus".

Dengan aklamasi, DPRGR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong) mengesahkan usul sejumlah anggota DPR yang disebut resolusi Nurdin Lubis dkk.

Inti resolusi yang dihasilkan adalah DPRGR mendesak pimpinan MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) memanggil sidang luar biasa untuk memecahkan persoalan Bung Karno.

Resolusi tersebut juga melampirkan memorandum kepada instansi yang berwenang untuk mengadili Bung Karno yang diduga terkait dengan Gerakan 30 September.

Secara konstitusional, DPRGR telah membuka jalan untuk memberhentikan Presiden Soekarno.

Akhirnya, Soekarno menandatangani Surat Pernyataan Penyerahan Kekuasaan pada pada 20 Februari 1967. MPRS kemudian mencabut mandat Presiden Soekarno, mencabut gelar Pemimpin Besar Revolusi, serta mengesahkan Soeharto menjadi penggantinya.

Soekarno hingga akhir hayatnya berstatus tahanan politik dan tidak pernah ada pengadilan untuk membuktikan apakah ia terlibat dalam Gerakan 30 September yang dilakukan Partai Komunis Indonesia atau tidak.

Kompas.com menyajikan informasi arsip peristiwa setiap pagi berdasarkan pemberitaan harian Kompas. Ikuti juga rubrik Arsip di harian Kompas setiap hari. Untuk berlangganan Harian Kompas, klik di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com