Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti: Revisi UU KPK, Rasa Kepolisian

Kompas.com - 09/02/2016, 19:15 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar, melihat ada rasa institusi kepolisian yang kuat dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Setidaknya, kata Erwin, dari lima pasal baru yang dimasukkan, ada tiga pasal yang berasa kepolisian.

"Dari lima ini, saya lihat yang menariknya tiga itu pasal kepolisian. Ada rasa institusi kepolisian yang kuat dalam RUU ini," kata Erwin di Gedung PGI, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).

Pertama, lanjut dia, adalah KPK harus tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seperti institusi kepolisian.

(Baca: Revisi UU KPK Berlanjut dengan Pembentukan Panja)

Kedua, yaitu mengenai kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang juga mirip dengan lembaga penegak hukum lainnya. Adapun yang ketiga, mengenai penyidik yang harus dari unsur kepolisian.

"Pendidikannya juga harus kepolisian dan pengajuannya harus dari kepolisian," kata Erwin.  

Adapun lima poin revisi tersebut adalah tentang penyadapan, dewan pengawas KPK, UU KPK yang tak lagi lex specialis dan ditarik menjadi KUHAP seperti biasa, kewenangan memiliki SP3, serta penyidik KPK yang harus dari unsur kepolisian.

(Baca: Temui Baleg DPR, Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Petisi Penolakan Revisi UU KPK)

Erwin menambahkan, dari hasil yang didapatkannya melalui rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 1 Februari lalu, jelas terlihat bahwa Presiden Joko Widodo mengetahui hal ini. Pasalnya, salinan draf yang diperolehnya adalah versi Presiden Joko Widodo yang diberikan melalui Menteri Hukum dan HAM.

"Yang dibahas oleh Baleg sekarang ini usulan Presiden lewat Menkumham. Tidak tahu apakah kita bisa pisahkan Kumham dari Presiden," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com