Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romly Atmasasmita Minta DPR dan Pemerintah Tak Ragu Revisi UU KPK

Kompas.com - 09/02/2016, 14:55 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum yang dihadirkan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Romly Atmasasmita, mendukung draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Romly meminta DPR dan pemerintah tak perlu ragu merevisi UU ini.

"Saya setuju empat hal diubah, lebih dari empat hal juga saya setuju tidak masalah. Mana ada UU yang enggak diubah lebih dari lima tahun," kata Romly, dalam rapat dengan Baleg DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Romly menambahkan, DPR dan pemerintah tidak perlu ragu dengan penolakan yang disuarakan oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat.

Meski berbagai LSM menolak, kata dia, DPR dan pemerintah harus jalan terus.

"Ini sudah tidak sehat kalau begini, segala tindakan DPR dan pemerintah diangggap melemahkan. Semua lembaga dianggap korup. Padahal apa LSM tidak korup?" ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran ini.

Romly menambahkan, KPK juga bukan lembaga yang sempurna. Dia lantas menyinggung sikap Pimpinan KPK yang enggan menghadiri undangan DPR RI untuk membahas revisi UU ini.

Menurut dia, Pimpinan KPK sudah melanggar etika antar lembaga negara.

"Bagaimana KPK mau kerjasama dengan lembaga negara kalau dia lebih memilih bekerjasama dengan pers dan LSM," kata Romly.

Selain Romly, pada rapat hari ini, KPK juga mengundang pakar hukum Andi Hamzah untuk meminta pendapatnya soal revisi UU KPK.

Draf RUU KPK yang diusulkan DPR saat ini memuat empat poin perubahan.

Pertama, dewan pengawas akan dibentuk untuk mengawasi kinerja KPK. Kedua, KPK diberi wewenang untuk menerbitkan SP3.

Ketiga, penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin dewan pengawas. Terakhir, KPK juga tidak diperbolehkan mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com