Romly meminta DPR dan pemerintah tak perlu ragu merevisi UU ini.
"Saya setuju empat hal diubah, lebih dari empat hal juga saya setuju tidak masalah. Mana ada UU yang enggak diubah lebih dari lima tahun," kata Romly, dalam rapat dengan Baleg DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Romly menambahkan, DPR dan pemerintah tidak perlu ragu dengan penolakan yang disuarakan oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat.
Meski berbagai LSM menolak, kata dia, DPR dan pemerintah harus jalan terus.
"Ini sudah tidak sehat kalau begini, segala tindakan DPR dan pemerintah diangggap melemahkan. Semua lembaga dianggap korup. Padahal apa LSM tidak korup?" ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran ini.
Romly menambahkan, KPK juga bukan lembaga yang sempurna. Dia lantas menyinggung sikap Pimpinan KPK yang enggan menghadiri undangan DPR RI untuk membahas revisi UU ini.
Menurut dia, Pimpinan KPK sudah melanggar etika antar lembaga negara.
"Bagaimana KPK mau kerjasama dengan lembaga negara kalau dia lebih memilih bekerjasama dengan pers dan LSM," kata Romly.
Selain Romly, pada rapat hari ini, KPK juga mengundang pakar hukum Andi Hamzah untuk meminta pendapatnya soal revisi UU KPK.
Draf RUU KPK yang diusulkan DPR saat ini memuat empat poin perubahan.
Pertama, dewan pengawas akan dibentuk untuk mengawasi kinerja KPK. Kedua, KPK diberi wewenang untuk menerbitkan SP3.
Ketiga, penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin dewan pengawas. Terakhir, KPK juga tidak diperbolehkan mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.