Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Revisi UU KPK Tidak Ditarik, Saya Akan Kampanye Jangan Pilih Jokowi Lagi!"

Kompas.com - 06/02/2016, 12:56 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dia berharap, penolakan yang sama juga dilakukan oleh pemerintah. Abdullah menjelaskan, revisi UU KPK berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi diminta menepati janji kampanye mendukung pemberantasan korupsi dengan menyatakan, pemerintah menarik diri dari pembahasan revisi UU KPK bersama DPR.

(Baca: Tanpa Naskah Akademik, Revisi UU KPK Cacat Hukum)

"Kirim surat ke DPR dan nyatakan pemerintah menarik diri dari pembahasan. Kalau tidak, saya orang pertama yang akan kampanye jangan pilih Jokowi pada 2019," kata Abdullah di Jakarta Pusat, Sabtu (6/2/2016).

Menurut Abdullah, lanjut atau tidaknya revisi UU KPK sangat bergantung dari sikap pemerintah. Publik, ia anggap, banyak menyuarakan penolakan revisi undang-undang jika tujuannya untuk memperlemah KPK. Suara ini tidak bisa begitu saja diabaikan Jokowi.

Terlebih lagi, Abdullah melanjutkan, Jokowi punya pembantu yang dikenal pro terhadap pemberantasan korupsi. Misalnya, mantan aktivis antikorupsi yang kini menjabat Kepala Staf Presiden Teten Masduki, dan mantan Juru Bicara KPK yang kini menjabat staf khusus Presiden, Johan Budi SP.

"Bola ada di tangan beliau (Presiden)," ungkap Abdullah.

(Baca: Ini 45 Anggota DPR Pengusul Revisi UU KPK)

Dia berharap, Jokowi konsisten pada janji semasa kampanye mengenai dukungan terhadap pemberantasan korupsi. Abdullah tidak sepakat revisi undang-undang itu dilakukan karena poin yang akan diubah berpotensi melemahkan kewenangan KPK.

Adapun poin dalam revisi itu adalah mengenai pembentukan dewan pengawas KPK, aturan penyadapan, keberadaan penyidik independen, dan kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Abdullah mengatakan, sejak 2005 hingga saat ini, KPK selalu mendapat opini wajar tanpa pengecualian dari audit Badan Pemeriksa Keuangan. Tidak ada kasus yang lolos setelah naik ke persidangan, dan kegiatan penyadapan selalu diaudit setiap tahun sejak tahun 2007. Audit penyadapan KPK melibatkan pihak internal, Kemenkominfo, Telkom, dan pihak provider.

Kompas TV KPK dengan Tegas Tolak Revisi UU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com