Menurut di, revisi UU tersebut akan mengarah pada pelemahan KPK dalam memberantas korupsi.
Supratman menuturkan, revisi UU KPK saat ini difokuskan pada empat hal, yaitu kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), keberadaan dewan pengawas, mekanisme penyadapan, dan keberadaan penyidik independen.
(Baca: Ini 45 Anggota DPR Pengusul Revisi UU KPK)
Meski demikian, ia yakin pembahasanya akan melebar dan mengancam kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.
"Siapa yang bisa jamin revisi itu tidak merambat ke mana-mana? DPR ini lembaga politik," kata Supratman, di Jakarta Pusat, Sabtu (6/2/2016).
(Baca: Gerindra: Sampai Habis Energi, Kami Tetap Katakan Tidak untuk Revisi UU KPK )
Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, fraksinya telah menyatakan sikap menolak revisi UU KPK dilakukan. Ia juga menyebut Fraksi PKS menyerukan penolakan yang sama terhadap revisi UU tersebut.
"KPK memang punya kelemahan, tapi bukan berarti harus direvisi. Kita akan terus menolak dan mencoba lobi fraksi lain," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.