Padahal, menurut Busyro, rencana revisi tersebut telah berulang kali gagal.
"Sebenarnya, yang tidak menghormati DPR ya sebagian teman-teman fraksi yang berkali-kali coba tapi gagal, tidak kapok. Ini sudah yang kelima belas kalinya," ujar Busyro, saat ditemui di Kantor PP Muhamadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (5/2/2016).
Busyro menilai wajar jika pimpinan KPK tidak hadir memenuhi undangan Badan Legislasi DPR untuk membahas revisi UU KPK.
Menurut Busyro, tidak ada satu pun poin revisi yang bisa memperkuat KPK.
Keempat poin yang diajukan justru memperlemah KPK. Busyro mengatakan, karena DPR adalah representasi dari partai politik, ia meminta agar pimpinan dan para elit partai untuk menolak pelemahan KPK.
Jika partai politik memiliki keinginan sama untuk memberantas korupsi, maka pimpinan partai harus menyatakan menolak revisi UU KPK.
KPK absen dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR, Kamis (4/2/2016).
Sedianya, dalam rapat tersebut, Baleg ingin mendapatkan masukan dari KPK terkait revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriarti menegaskan, sejak awal KPK telah menolak rencana revisi tersebut.
Sebab, UU yang ada saat ini sudah cukup untuk menunjang kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
Meski demikian, pimpinan KPK memberikan jawaban tertulis melalui surat terkait keinginan revisi itu. Surat itu ditandatangani Ketua KPK Agus Raharjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.