JAKARTA, KOMPAS.com — Draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mulai dibahas dalam rapat harmonisasi Baleg DPR, Senin (1/2/2016).
Dua perwakilan pengusul hadir, yakni dua anggota Fraksi PDI-P, Risa Mariska dan Ichsan Soelistyo. Namun, PDI-P mengklaim pengusul draf ini bukan hanya berasal dari PDI-P.
Ichsan Soelistyo menyebut, pengusul draf RUU ini sama dengan pengusul draf yang sempat muncul pada bulan Oktober 2015. (Baca: Sempat Menolak, Mengapa Jokowi Kini Biarkan Revisi UU KPK Bergulir?)
Saat itu, ada 45 anggota DPR dari enam fraksi yang menjadi pengusul. Sebanyak 15 orang dari Fraksi PDI-P, 11 orang dari Fraksi Nasdem, 9 orang dari Fraksi Golkar, 5 orang dari Fraksi PPP, 3 orang dari Fraksi Hanura, dan 2 orang dari Fraksi PKB.
Draf RUU KPK yang diajukan saat itu menuai protes sehingga akhirnya pembahasannya ditunda. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pembatasan umur KPK yang hanya 12 tahun.
Kini, ada empat poin perubahan yang tercakup dalam draf RUU KPK. Pertama, dewan pengawas akan dibentuk untuk mengawasi kinerja KPK.
Kedua, penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin dewan pengawas. Ketiga, KPK diberi wewenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Terakhir, KPK juga tidak diperbolehkan mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri. KPK sudah menolak UU 30 Tahun 2002 direvisi. (Baca: Lewat Surat, Pimpinan KPK Sampaikan Penolakan Revisi UU 30/2002 ke DPR)
Berikut adalah daftar 45 anggota DPR pengusul revisi UU KPK yang didapat Kompas.com dari Ichsan Soelistyo: (Baca: Ruhut: Mereka yang Revisi UU KPK Siap-siap Jeblok Pemilu 2019)
1. F-PDI Perjuangan: Masinton Pasaribu, Ichan Soelistio, Niarius Gea, Arteria Dahlan, Abidin Fikri, N Falah Amru, Juniamart Girsang, M Rakyan Ihsan Yunus, Adisatrya Sulisto, Darmadi, Risa Mariska, Irine Yusiana Roba Putri, Charles Honoris, Dony MD, dan Imam Suroso.