JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (5/2/2016).
Lino akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010 di PT Pelindo II.
Ia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.21 WIB. Lino datang dengan mengenakan kemeja putih berbalut jas hitam.
Lino bungkam saat dicecar wartawan mengenai pemeriksaannya. Hingga masuk ke Gedung KPK, Lino masih enggan berkomentar.
Sementara itu, kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, tak berkomentar banyak. (Baca: RJ Lino: Saya Lebih Kaya Saat Sebelum Jadi Direksi Pelindo)
"Nanti saja ya, nanti," kata Maqdir.
KPK pernah memanggil Lino pada Jumat (29/2/2016) lalu. Namun, ia urung memenuhi panggilan penyidik karena terkena serangan jantung ringan dan sempat dirawat di Rumah Sakit Jakarta Medical Center selama beberapa hari.
Awal pekan ini, Lino telah keluar dari rumah sakit agar bisa menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dan KPK. (Baca: Tekanan Darah Masih Tinggi, RJ Lino Pilih Keluar dari RS)
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka lewat praperadilan. Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.