Menurut penuturannya, PKB tidak menginginkan revisi UU KPK justru akan melemahkan posisi, fungsi dan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.
"Ini kan sedang proses di DPR, secara garis besar hampir semua pihak sudah satu suara, tapi kita tunggu dulu sikap pemerintah. Intinya tidak boleh ada pelemahan KPK," ujarnya saat ditemui di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016).
Lebih lanjut, dia menekankan revisi UU juga harus mengakomodir semangat pencegahan, koordinasi dan kerjasama antar lembaga penegak hukum.
(Baca: Ruhut: KPK Karya Agung Megawati, Kok Kadernya Minta Revisi?)
Diberitakan sebelumnya, DPR mengusulkan empat poin perubahan draf revisi UU KPK. Perubahan tersebut antara lain, pertama, akan dibentuk dewan pengawas untuk mengawasi kinerja KPK.
Kedua, penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin dewan pengawas. Ketiga, KPK tak diperbolehkan mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri. Dan keempat, KPK diberi wewenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
Usulan draf ini disepakti oleh enam fraksi, termasuk PKB. Partai lainnya yang mendukung revisi yakni PDI-P, Partai Golkar, PPP, Partai Nasdem, dan Partai Hanura.
(Baca: "Hujan" Kritik untuk Draf Revisi UU KPK Usulan DPR)
Sementara itu, di hari yang sama, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhamad Syarif mengungkapkan bahwa sebagian besar isi draf revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mereka terima adalah pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
"Saya melihatnya 90 persen isi draf merupakan pelemahan, bukan penguatan KPK," ujar Laode saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2016).
Menurut Laode, salah satu poin yang sangat melemahkan KPK yaitu soal pengajuan izin kepada badan pengawas apabila KPK akan melakukan penyadapan.