Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rancangan UU KPK yang Terus Berubah

Kompas.com - 03/02/2016, 15:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Protes dari masyarakat tidak menyurutkan niat sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Senin (1/2/2016), atas permintaan Badan Legislasi (Baleg) DPR, 45 anggota DPR dari enam fraksi yang mengusulkan revisi UU KPK kembali mengajukan draf RUU Perubahan atas UU tentang KPK. Saat itu, hanya dua pengusul yang hadir ke Baleg, yaitu Riska Mariska dan Ichsan Soelistyo, keduanya dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Kali ini, draf RUU KPK yang mereka bawa sudah berbeda dari sebelumnya. Catatan Kompas, dalam lima bulan terakhir, terdapat tiga versi rancangan undang-undang yang sebagian besar substansinya berbeda.

Sebelum ini, pada Desember 2015, pengusul sempat memunculkan draf RUU KPK versi kedua. Draf itu adalah hasil revisi terhadap draf pertama yang keluar pada 6 Oktober 2015.

Dalam draf pertama, masa hidup KPK dibatasi selama 12 tahun dan KPK juga tak lagi memiliki wewenang di bidang penuntutan.

Pengusul dari PDI-P, Masinton Pasaribu, menuturkan, draf kedua dirumuskan 45 pengusul RUU KPK sejak Oktober 2015.

Para pengusul adalah 15 orang dari Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Nasdem (11), Fraksi Partai Golkar (9), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (5), Fraksi Partai Hanura (3), dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (2).

Tidak hanya masalah isi draf yang berulang kali berubah, pengusul pun terkesan tidak kompak dalam menyikapi dua draf pertama. Hanya pengusul dari Fraksi PDI-P yang mengetahui substansi draf. Sementara, pengusul dari lima fraksi lain umumnya mengaku tidak tahu mengenai draf yang beredar itu.

Terkait isi draf yang berubah-ubah, pengusul dari Fraksi PDI-P, Ichsan Soelistyo, mengatakan, itu karena ada perbaikan dan penyesuaian seiring waktu.

"Sekarang sudah versi final dan revisi disepakati cukup di empat poin," kata Ichsan.

Empat hal itu adalah terkait pemberian kewenangan KPK mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan, pengaturan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas/Dewan Kehormatan KPK, dan masalah penyelidik/penyidik KPK.

Ia mengumpamakan dua draf sebelumnya sebagai strategi panggilan tinggi untuk mengetes respons publik. Pasal kontroversial di dua draf awal memang tak ditargetkan untuk direvisi.

"Kalau kami call di bawah, dapatnya lantai bawah. Jika call di lantai tiga, jadinya seperti ini, dapatnya lantai dua," kata Ichsan.

Keinginan lama

Sebenarnya perombakan UU KPK merupakan keinginan lama. Pertengahan Desember 2010, DPR dan pemerintah menetapkan revisi UU KPK masuk dalam Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011. Saat itu, revisi UU KPK jadi usul inisiatif DPR dan menjadi tanggung jawab Komisi III. Namun, hingga akhir tahun 2011, DPR belum berhasil membahas revisi UU KPK.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com