JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dapat diserahkan kepada DPR pada Selasa (1/2/2016) besok.
"Tinggal tunggu Presiden, saya kira besok sudah bisa," ujar Luhut saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2016).
Luhut mengaku telah menyerahkan draf revisi UU Terorisme kepada Presiden di Istana Negara, pada Senin sore.
Menurut dia, terdapat sedikit catatan Presiden Joko Widodo dalam draf tersebut.
Luhut tidak merinci satu per satu poin-poin yang menjadi catatan Presiden. Namun, menurut dia perbaikan hanya sedikit dan dapat segera dirampungkan.
"Warning dari Presiden sudah diurus kok sama kita, dan tidak ada penambahan. Jadi, kalau sudah di DPR nanti kita buka semua," kata Luhut.
Lebih lanjut, Luhut menyebutkan beberapa poin utama dalam draf revisi UU Terorisme.
Pertama, yakni usulan mengenai pencabutan paspor bagi orang yang bergabung dengan kelompok radikal seperti ISIS.
Kemudian, bagi orang yang berkumpul dan membicarakan hal yang menyangkut perencanaan aksi teror dapat dilakukan penahanan.
Selain itu, revisi juga membahas mengenai waktu penahanan seseorang pasca ditangkap, yakni 30 hari untuk pemeriksaan, dan 120 hari untuk penuntutan.
Kemudian, hak penangkapan bagi orang yang kedapatan memfasilitasi teror.
"Kami berharap ini bisa mengurangi ruang gerak mereka," ujar Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.