Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Konsep Dewan Pengawas KPK yang Diinginkan DPR

Kompas.com - 01/02/2016, 15:18 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI memutuskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi harus memiliki Dewan Pengawas untuk mengawasi kinerja lembaga antirasuah itu.

Hal tersebut diketahui berdasarkan draf RUU KPK yang dibahas dalam rapat harmonisasi Badan Legislasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/2/2016).

Hadir dalam kesempatan itu, anggota fraksi PDI-P Risa Mariska dan Ichsan Soelistyo sebagai perwakilan pengusul.

Aturan mengenai Dewan Pengawas KPK dimasukkan dalam pasal 37A sampai 37F RUU KPK.

Dalam pasal 37A, disebutkan bahwa Dewan Pengawas berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Dewan Pengawas adalah lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri. Anggota Dewan Pengawas berjumlah 5 orang, 1 orang di antaranya ditetapkan menjadi ketua berdasarkan keputusan hasil rapat anggota Dewan Pengawas.

Pasal 37 B mengatur tugas Dewan Pengawas. Tugas itu adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang pemberantasan korupsi, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Selain itu, Dewan Pengawas juga melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK secara berkala satu kali dalam setahun, dan menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik atau pelanggaran UU oleh pimpinan KPK.

Selain itu, Dewan Pengawas juga harus membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala satu kali dalam setahun dan menyampaikannya kepada Presiden dan DPR.

Pasal 37C mengatur syarat untuk menjadi Dewan Pengawas. Syarat itu di antaranya, tidak pernah dipidana penjara, berusia paling rendah 50 ahun, berpendidikan S1, dan tidak menjadi anggota atau pengurus parpol.

Pasal 37D mengatur bahwa anggota Dewan Pengawas dipilih dan diangkat oleh Presiden. Anggota Dewan pengawas menjabat selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Pasal 37E mengatur pemberhentian anggota Dewan Pengawas, yakni apabila meninggal dunia, dipidana penjara, mengundurkan diri, dan tak dapat menjalankan tugas selama tiga bulan berturut-turut.

Pasal 37F menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas diatur dengan peraturan presiden.

Masih berdasarkan draft RUU KPK pasal 12A sampai 12F, penyadapan yang dilakukan KPK nantinya harus seizin Dewan Pengawas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com