JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil ulang mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino pekan depan.
Lino akan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010.
"KPK akan mengirim surat lagi untuk pemanggilan kedua dan semoga RJL sehat sehingga bisa datang untuk panggilan kedua," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (29/1/2016).
"Saya belum komunikasi dengan penindakan tapi diharapkan minggu depan," kata dia.
Hari ini RJ Lino seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK. Namun, pengacara Lino, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa kliennya mengalami serangan jantung sehingga harus dirawat di rumah sakit.
"Surat dokter saudara RJL didiagnosa observasi cest pain (sakit pada dada) dan CAD (Coronary Heart Disease atau penyakit jantung koroner), dokter yang memeriksakan dari Jakarta Medical Center," tambah Laode.
Hingga saat ini, KPK menurut Laode belum merasa membutuhkan "second opinion" dari dokter lain.
"Kalau panggilan kedua kami masih mendapatkan (alasan) yang ini maka KPK akan meminta second opinion," ucap Laode.
Laode juga menilai bahwa Lino bukan untuk menghindari "Jumat Keramat" yang biasa dilakukan penahanan tersangka.
"Menurut kami semua, tidak ada hari Keramat, Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu sama saja, dan semua bersdasarkan kelengkapan, ditahan atau tidak tergantung hasil pemeriksaan bukan tergantung hari," ucapnya.
KPK juga meyakini perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh KPK. Menurut Laode, perhitungan itu adalah perhitungan ahli yang dipakai KPK dan perhitungan KPK sendiri.
"Karena Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa semua instansi penegak hukum bisa melakukan perhitungan sendiri tapi audit pasti dari BPKP," ucap Laode.
KPK menyangkakan RJ Lino dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan hukum dan kewenangan.
Pada 15 Desember 2015 lalu, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan 3 "quay container crane" (QCC) dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.
Pengadaan 3 unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan inefisiensi.