Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf Revisi UU Anti-terorisme Tuntas, Diserahkan ke Presiden Pekan Depan

Kompas.com - 29/01/2016, 17:56 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa draf revisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah selesai disusun.

Pekan depan, Luhut berencana menyerahkan draf tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

"Kita sudah selesai. Kami koreksi 18, 19 pasal, sekitar itu," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Jumat (29/1/2016).

Meski demikian, Luhut menolak menjelaskan secara rinci poin-poin yang direvisi. Ia ingin menyampaikan hal itu kepada publik setelah melaporkannya kepada Presiden. Luhut menuturkan, draf revisi ini akan dilaporkan kepada Presiden pada Senin (1/2/2016).

Draf tersebut akan disampaikan kepada DPR setelah mendapat persetujuan dari Presiden.

(Baca: Ini Poin-poin Revisi UU Antiterorisme yang Diusulkan Pemerintah)

"Nanti setelah dengan Presiden baru kita berani buka," ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan bahwa dalam revisi itu juga ada penambahan pasal-pasal baru.

Sama halnya dengan Luhut, ia tidak bersedia memberikan penjelasan rinci dan mengatakan bahwa poin yang direvisi tidak jauh berbeda dengan rencana yang sudah mengemuka.

"Mirip-mirip (dengan rencana revisi yang sudah disampaikan)," ungkap Yasonna.

(Baca: Kapolri Berharap Revisi UU Antiterorisme Perluas Wewenang Penindakan Polri)

Revisi UU Anti-terorisme menjadi inisiatif pemerintah setelah terjadinya serangan teror di sekitar Jalan MH Thamrin, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Adapun substansi revisi itu meliputi diberikannya kewenangan kepada Polri untuk melakukan penahanan sementara kepada terduga teroris untuk keperluan pemeriksaan.

Selain itu, pencabutan hak kewarganegaraan bagi WNI yang mengikuti latihan perang dengan kelompok radikal di luar negeri dan dipermudahnya penetapan barang bukti yang semula perlu izin ketua pengadilan negeri menjadi hanya memerlukan izin hakim pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com