Novanto tak memenuhi panggilan pertama pada pekan lalu. Pada Rabu (20/1/2016) besok, Kejaksaan Agung akan kembali melakukan panggilan kedua.
"Kami akan coba sampai tiga kali," kata Prasetyo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Ia tak berandai-andai jika Setya Novanto tetap mangkir hingga panggilan ketiga.
"Panggilan kedua saja belum, masa sudah berandai-andai panggilan ketiga," ujar Prasetyo.
Prasetyo memastikan bahwa Kejaksaan tidak perlu mendapatkan izin Presiden untuk memanggil Novanto.
Menurut dia, dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD memang diatur bahwa pemeriksaan anggota DPR harus melalui izin Presiden.
Namun, dalam kasus yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung, Setya Novanto tak dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPR sehingga izin dari Presiden tak diperlukan.
"Kami sudah cek dengan Kesekjenan. Pertemuan Setya Novanto dengan Riza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin itu tidak diagendakan," kata Prasetyo.
Dugaan adanya pemufakatan jahat diketahui berdasarkan rekaman percakapan dalam pertemuan antara Novanto, pengusaha migas Riza Chalid, dan bos PT Freeport Indonesia ketika itu, Maroef Sjamsoeddin.
Percakapan pertemuan yang digelar di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada 8 Juli 2015 itu direkam oleh Maroef.
Rekaman sudah diputar oleh MKD dan ponsel yang dipakai untuk merekam sudah diserahkan ke kejaksaan.
Dalam pertemuan itu, diduga ada permintaan saham PT Freeport Indonesia kepada Maroef dengan mencatut nama Jokowi dan Jusuf Kalla.
Adapun terkait dugaan pelanggaran etika dalam kasus tersebut, Mahkamah Kehormatan Dewan menutup pengusutan perkara Novanto tanpa putusan apa pun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.