JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyindir sikap Anggota DPR Setya Novanto yang tak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan pemufakatan jahat saat meminta saham PT Freeport.
"Soal pemufakatan jahat, perlu kami laporkan beberapa pihak sudah kami minta keterangan. Ada yang mudah, tapi ada juga yang sulit. Kami tidak akan patah semangat," kata Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Prasetyo menjawab sejumlah pertanyan dari anggota Komisi III yang bertanya mengenai kelanjutan kasus pemufakatan jahat ini.
Sebagian anggota menilai langkah Kejaksaan tersebut kental unsur politik.
"Mohon maaf untuk Pak Novanto kami sudah undang, undangan pertama tidak hadir, tapi kami akan undang lagi besok. Kami harap Pak Novanto memenuhi undangan sebagai warga negara yang baik," ucap Prasetyo.
Selain Novanto, Prasetyo juga mengeluhkan ketidakhadiran pengusaha minyak Riza Chalid. (baca: Lengser sebagai Ketua DPR, Setya Novanto Jadi Anggota Komisi III)
Menurut Prasetyo, berdasarkan laporan dari Menkumham, Riza Chalid saat ini sedang berada di luar negeri. Kejaksaan pun telah berkoordinasi dengan Polri terkait masalah ini.
"Dia pergi atau melarikan diri kita enggak tau. Tapi kalau enggak bersalah untuk apa lari," ucap dia.
Dugaan adanya pemufakatan jahat diketahui berdasarkan rekaman percakapan dalam pertemuan antara Novanto, Riza Chalid dan bos PT Freeport Indonesia ketika itu, Maroef Sjamsoeddin.
Percakapan pertemuan yang digelar di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, pada 8 Juli 2015 itu direkam oleh Maroef.
Rekaman sudah diputar oleh MKD dan ponsel yang dipakai untuk merekam sudah diserahkan ke kejaksaan.
Dalam pertemuan itu, diduga ada permintaan saham PT Freeport Indonesia kepada Maroef dengan mencatut nama Jokowi-Jusuf Kalla.
Adapun terkait dugaan pelanggaran etika dalam kasus tersebut, Mahkamah Kehormatan Dewan menutup pengusutan perkara Novanto tanpa putusan apa pun. (Baca: Gantung Kasus Setya Novanto, Semua Anggota MKD Digugat ke PN Jakpus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.