Sekretaris Jenderal PPP hasil Mukatamar Jakarta, Dimyati Natakusumah, menilai, hingga saat ini, belum terlihat iktikad baik Yasonna untuk menerbitkan surat pengesahan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta.
"Saya dengar sudah ada somasi dari pengurus penggugat intervensi dua kepada Menkumham dari penggugat tiga yang kasus sengketa parpol kepada Menkumham juga," ujar Dimyati di Jakarta, Senin (18/1/2016).
Dimyati mengatakan, somasi tersebut dilayangkan pada hari ini. PPP memberikan waktu kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk menjalankan putusan MA dalam waktu tiga hari ke depan.
"Apabila 3 x 24 jam tidak dilaksanakan, mereka akan melakukan perdata dan pidana," kata Dimyati.
Ia berharap, selaku Menkumham, Yasonna memiliki iktikad baik untuk melaksanakan putusan MA.
Sebelumnya, Dimyati telah menyerahkan salinan putusan MA dan hasil Muktamar PPP di Jakarta kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Penyerahan berkas tersebut sekaligus mendesak Kemenkumham untuk segera menjalankan putusan MA.
Menurut Dimyati, jika sesuai aturan dalam Undang-Undang Tata Usaha Negara, Menkumham memiliki waktu paling lambat tiga bulan untuk menjalankan putusan MA.
Dimyati memperkirakan waktu tiga bulan tersebut jatuh pada 15 Januari 2016.
Atas putusan MA tersebut, Kemenkumham telah mencabut SK kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya yang dipimpin oleh Romahurmuziy.
Sementara itu, Romi mengklaim bahwa dengan pencabutan SK tersebut, kepengurusan kembali lagi ke versi Muktamar Bandung tahun 2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.