JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Dewan Pembina Gerakan Fajar Nasional (Gafatar), Bibit Samad Rianto, meminta pemerintah mengawasi kelompok tersebut. Jika nantinya muncul pelanggaran hukum oleh Gafatar, pemerintah diminta segera menindaknya.
"Gafatar kan organisasi sosial yang belum terdaftar. Kalau ada pelanggaran hukum, ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Bibit saat dihubungi, Rabu (13/1/2016).
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu mengatakan, aparat penegak hukum baru bisa menindak mereka mereka tentu atas asas keadilan.
Namun, jika bukti tindak pidana terpenuhi, Bibit meminta pemerintah dan penegak hukum mengadilinya.
Menurut Bibit, pemerintah tidak bisa memaksakan pembubaran Gafatar yang tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau belum terdaftar kan tidak perlu dibubarkan. Bubar sendiri dia," kata Bibit.
Ia mengaku tergerak menjadi Ketua Dewan Pembina Gafatar karena kegiatan sosial yang dilaksanakan organisasi itu. Bibit merasa ilmunya berguna bagi kelompok tersebut karena ia kerap diminta menjadi pembicara soal antikorupsi dan integritas.
Namun, kepercayaannya memudar ketika mendengar kabar miring mengenai Gafatar. Berdasarkan hasil pencarian Bibit di internet, pimpinan Gafatar yang disebut messiah adalah Ahmad Moshaddeq, yang pernah memimpin aliran Al Qaedah Islamiyah.
Pada 3 Januari 2015, Bibit menyerahkan surat pengunduran dirinya dari organisasi itu.
"Saya mundur setelah tahu mereka bekerja atas petunjuk messiah yang ternyata Saudara Ahmad Moshaddeq yang pernah dihukum karena penodaan agama," kata Bibit.
Gafatar merupakan organisasi yang telah dilarang di Indonesia berdasarkan surat Ditjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 220/3657/D/III/2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.