JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Banten Rano Karno memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi, Kamis (7/1/2016).
Penyidik akan mengonfirmasi sejumlah informasi kepada Rano terkait kasus dugaan suap dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten untuk memuluskan pembentukan bank baru di Banten.
"Insya Allah saya hari ini diperiksa, dipanggil oleh KPK untuk jadi saksi saudara Ricky Tampinongkol (Presiden Direktur PT Banten Global Development) masalah bank Banten," ujar Rano di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Rano tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB dengan menumpangi mobil dinasnya.
Rano mengatakan, kepada penyidik nanti, dirinya akan membeberkan soal proses pembentukan bank Banten.
"Belum dipilih (banknya) untuk akuisisi. Jadi sampai hari ini, Banten belum punya bank," kata Rano.
Selain itu, Rano menyebut ada permintaan sejumlah uang dari DPRD Banten kepada Ricky untuk pembentukan bank tersebut.
Sebelumnya, Rano menyatakan bahwa pembentukan bank Banten bukan atas keinginan pribadinya, melainkan amanat Perda RPJMD Tahun 2013 dan Perda Penyertaan Modal untuk Bank Banten ke PT BGD Tahun 2013.
Ia mengatakan, harus dipisahkan antara kasus yang menimpa personal pimpinan PT BGD dan dua anggota DPRD Banten terkait pembentukan bank Banten.
Rano menunjuk PT BGD untuk melakukan proses pembentukan bank Banten tersebut dengan melakukan kajian dan konsultasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan waktu selama enam bulan.
Dari hasil kajian tim BGD dengan melakukan konsultasi dengan OJK, pada tanggal 30 November hasilnya dilaporkan ke Gubernur dengan menyodorkan empat nama bank, antara lain Bank Pundi, Bank Windu Kencana, dan Bank MNC.
Dalam kasus ini, Ricky diduga menyuap Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan Tri Satya Santoso dan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono untuk memuluskan pembentukan bank daerah baru di Banten yang telah tercantum dalam Rancangan APBD 2016.
Saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar 11.000 dollar AS dan Rp 60 juta. KPK menduga pemberian tersebut bukan kali pertama dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.