JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Ancol Dave Laksono meminta pelantikan Ade Komarudin sebagai Ketua DPR RI ditunda.
Alasannya, hingga saat ini, Golkar belum memiliki kepengurusan yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Semestinya pergantian Ketua DPR belum bisa diproses, karena fraksi tidak memiliki landasan hukum untuk membuat kebijakan apapun," kata Dave saat dihubungi, Senin (4/1/2016).
Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly mencabut Surat Keputusan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.
Namun, Menkumham tidak mengesahkan kepengurusan Golkar Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie. (baca: SK Menkumham Belum Sahkan Pengurus Golkar Kubu Aburizal Bakrie)
Adapun kepengurusan Golkar hasil Munas Riau 2009, sudah habis masa waktunya pada 31 Desember 2015.
"Bila tetap dilantik, maka rawan akan tuntutan hukum mengenai keabsahan beliau," ujar Anggota Komisi VIII DPR ini. (baca: Kubu Aburizal Anggap Pemerintah Sengaja Persulit Legalitas Golkar)
Menurut Dave, akan lebih baik bila pelantikan Ade Komarudin ditunda hingga Golkar memiliki kepengurusan yang definitif. Dia meminta pimpinan DPR bijak menyikapi dualisme yang terjadi di internal partai berlambang pohon beringin itu.
"Hanya saja, apakah pimpinan mau mengikuti hukum dan aturan atau ingin bertindak sesuai kemauan pribadi," ucap Dave.
Ade Komarudin ditunjuk Aburizal sebagai calon Ketua DPR menggantikan Setya Novanto yang mundur karena kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Ade Komarudin rencananya akan dilantik usai reses, pada 11 Januari 2015. Adapun Setya Novanto akan menempati posisi Ade Komarudin sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Sekjen Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham sebelumnya merasa kepengurusan hasil Munas Bali adalah sah.
Ia mengatakan, saat ini memang pengurus hasil Munas Bali belum mendaftarkan kepengurusan pasca-pencabutan SK tersebut. Menurut dia, itu hanya persoalan waktu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.