JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) memperkirakan Presiden Joko Widodo akan responsif menjawab surat permohonan dari Kejaksaan Agung untuk memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Setya Novanto akan diperiksa dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait proses renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Menurut peneliti Formappi, Lucius Karus, izin bagi Kejagung untuk memeriksa mantan Ketua DPR itu akan membawa dua keuntungan bagi Jokowi.
Sebab, ini akan membuktikan komitmen Jokowi pada penegakan hukum. Jokowi juga bakal terbebas dari prasangka tentang patgulipat soal izin perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia di Papua.
"Bagi Jokowi ini tidak hanya membuktikan komitmennya pada pemberantasan korupsi saja," kata Lucius, Kamis (31/12/2015).
"Pemberian izin itu juga akan membantu dirinya untuk dibebaskan dari prasangka keterkaitannya dengan mafia Freeport,” ujarnya.
Dia menambahkan, Jokowi juga punya kepentingan untuk memastikan namanya memang dicatut dalam pembicaraan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PTFI, Maroef Sjamsoeddin.
"Jokowi sendiri sejauh ini masih konsisten mendorong penyelesaian kasus yang melibatkan Setnov ini," ucap Lucius.
Oleh karena itu, Lucius meyakini belum adanya izin bagi Kejagung untuk memeriksa Novanto hanya masalah waktu saja.
"Jika sudah diterima, Jokowi pasti akan dengan segera memberikan surat ijin pemeriksaan tersebut," ucapnya.
Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, surat Kejagung yang berisi permohonan izin untuk memeriksa Setya Novanto sudah sampai ke Istana.
(Baca: Kejaksaan Kirim Surat ke Jokowi untuk Periksa Setya Novanto)
Namun demikian, kata Pramono, Presiden Joko Widodo belum sempat membaca utuh surat dari Kejagung tersebut.
Karena saat surat itu disampaikan, Jokowi sedang disibukkan dengan agenda kerja di luar kota.
Sesuai Pasal 245 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pemeriksaan anggota dewan yang terjerat kasus pidana harus berdasarkan persetujuan Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.