Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diuntungkan jika Izinkan Kejaksaan Agung Periksa Setya Novanto

Kompas.com - 31/12/2015, 17:02 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) memperkirakan Presiden Joko Widodo akan responsif menjawab surat permohonan dari Kejaksaan Agung untuk memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Setya Novanto akan diperiksa dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait proses renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Menurut peneliti Formappi, Lucius Karus, izin bagi Kejagung untuk memeriksa mantan Ketua DPR itu akan membawa dua keuntungan bagi Jokowi.

Sebab, ini akan membuktikan komitmen Jokowi pada penegakan hukum. Jokowi juga bakal terbebas dari prasangka tentang patgulipat soal izin perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia di Papua.

"Bagi Jokowi ini tidak hanya membuktikan komitmennya pada pemberantasan korupsi saja," kata Lucius, Kamis (31/12/2015).

"Pemberian izin itu juga akan membantu dirinya untuk dibebaskan dari prasangka keterkaitannya dengan mafia Freeport,” ujarnya.

Dia menambahkan, Jokowi juga punya kepentingan untuk memastikan namanya memang dicatut dalam pembicaraan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PTFI, Maroef Sjamsoeddin.

"Jokowi sendiri sejauh ini masih konsisten mendorong penyelesaian kasus yang melibatkan Setnov ini," ucap Lucius.

Oleh karena itu, Lucius meyakini belum adanya izin bagi Kejagung untuk memeriksa Novanto hanya masalah waktu saja.

"Jika sudah diterima, Jokowi pasti akan dengan segera memberikan surat ijin pemeriksaan tersebut," ucapnya.

Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, surat Kejagung yang berisi permohonan izin untuk memeriksa Setya Novanto sudah sampai ke Istana.

(Baca: Kejaksaan Kirim Surat ke Jokowi untuk Periksa Setya Novanto)

Namun demikian, kata Pramono, Presiden Joko Widodo belum sempat membaca utuh surat dari Kejagung tersebut.

Karena saat surat itu disampaikan, Jokowi sedang disibukkan dengan agenda kerja di luar kota.

Sesuai Pasal 245 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pemeriksaan anggota dewan yang terjerat kasus pidana harus berdasarkan persetujuan Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Terkait Kasus Korupsi 109 Ton Emas

Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Terkait Kasus Korupsi 109 Ton Emas

Nasional
Dua Kapal Fregat Merah Putih TNI AL Diharapkan Bisa Beroperasi pada 2028

Dua Kapal Fregat Merah Putih TNI AL Diharapkan Bisa Beroperasi pada 2028

Nasional
Hadiri Forum Doha III, Menlu Retno Suarakan Keterlibatan Perempuan dalam Pembangunan Ekonomi

Hadiri Forum Doha III, Menlu Retno Suarakan Keterlibatan Perempuan dalam Pembangunan Ekonomi

Nasional
Wilayah Udara IKN Akan Di-'cover' Radar GCI Buatan Perancis

Wilayah Udara IKN Akan Di-"cover" Radar GCI Buatan Perancis

Nasional
ICW Sebut Orang-Orang Kompeten Trauma dengan Pelemahan KPK 2019

ICW Sebut Orang-Orang Kompeten Trauma dengan Pelemahan KPK 2019

Nasional
Menlu Retno Hadiri Pertemuan Doha III, Bahas Nasib Afghanistan Setelah Dikuasai Taliban

Menlu Retno Hadiri Pertemuan Doha III, Bahas Nasib Afghanistan Setelah Dikuasai Taliban

Nasional
Respons Parpol soal Putusan KPU yang Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Respons Parpol soal Putusan KPU yang Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
KPK Blak-blakan Akui Ada Persoalan Hubungan dengan Polri dan Kejagung

KPK Blak-blakan Akui Ada Persoalan Hubungan dengan Polri dan Kejagung

Nasional
Kepada Polri, Puan: Berantas Segera Para Bandar Judi 'Online'

Kepada Polri, Puan: Berantas Segera Para Bandar Judi "Online"

Nasional
Ketua KPK Akui PR Besar Penggantinya Koordinasi dengan Polri dan Kejagung jika Ada yang Ditangkap

Ketua KPK Akui PR Besar Penggantinya Koordinasi dengan Polri dan Kejagung jika Ada yang Ditangkap

Nasional
PDI-P Dinilai Sulit Kalahkan Koalisi Khofifah jika Tak Bermitra dengan PKB pada Pilkada Jatim

PDI-P Dinilai Sulit Kalahkan Koalisi Khofifah jika Tak Bermitra dengan PKB pada Pilkada Jatim

Nasional
Cak Imin Tegaskan PKB Tak Akan Pasangkan Anies dengan Sohibul Iman pada Pilkada Jakarta

Cak Imin Tegaskan PKB Tak Akan Pasangkan Anies dengan Sohibul Iman pada Pilkada Jakarta

Nasional
Saat Kapolri Minta Maaf di HUT Ke-78 Bhayangkara, tapi...

Saat Kapolri Minta Maaf di HUT Ke-78 Bhayangkara, tapi...

Nasional
Komnas Perempuan Harap DKPP Sanksi Berat Ketua KPU jika Terbukti Lakukan Tindak Asusila

Komnas Perempuan Harap DKPP Sanksi Berat Ketua KPU jika Terbukti Lakukan Tindak Asusila

Nasional
Masyarakat yang Dirugikan Peretasan PDN Diimbau Lapor ke Posko Daring

Masyarakat yang Dirugikan Peretasan PDN Diimbau Lapor ke Posko Daring

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com