JAKARTA,KOMPAS.com - Tim kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan meminta Kejaksaan untuk melakukan gelar perkara dan penelitian ulang terhadap berkas perkara penyidikan Novel.
Hal itu sesuai dengan rekomendasi Ombudsman RI terkait sejumlah maladministrasi yang ditemukan dalam penyidikan Bareskrim terhadap kasus Novel.
"Kami ingatkan Kejaksaan ada Peraturan Jaksa Agung Nomor 36Tahun 2011, di mana dijelaskan pasca P-21 penting dilakukan penelitian lagi," ujar salah satu anggota kuasa hukum Novel, Julius Ibrani, di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).
Menurut Julius, diketahui bahwa dalam kasus Novel, tidak ada P-16 atau penyerahan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana.
Julius mengatakan, penelitian dan gelar perkara ini adalah poin penting mengingat perkara ini sudah berlarut-larut sejak 2004.
Kelanjutan proses hukum Novel atas adanya temuan dan rekomendasi Ombudsman ini dinilai menjadi momentum yang penting bagi Kejaksaan.
Tim kuasa hukum menilai kasus ini akan menjadi pukulan keras bagi Kejaksaan jika tidak berhati-hati dan membawa kasus yang cacat hukum ini ke pengadilan.
"Inilah saatnya bagi Kejaksaan untuk menunjukkan bahwa mereka memang benar-benar bekerja demi hukum," kata Julius.
Setidaknya terdapat beberapa poin temuan Ombudsman yang meyakini bahwa penyidikan Bareskrim terhadap Novel cacat hukum dan sengaja direkayasa.
Beberapa di antaranya seperti pemalsuan Surat Keputusan Penghukuman Disiplin (SKPD) No Pol: SKPD/30/XI/2004/P3D tanggal 26 November 2004.
Selain itu, melakukan rekayasa dan manipulasi pengambilan proyektil anak peluru sebagai barang bukti dan berita acara laboratoris kriminalistik.
Kemudian, melakukan perbuatan melawan hukum dan melampaui wewenang dalam menggeledah badan, rumah, serta melakukan penyitaan barang yang tidak sesuai prosedur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.