Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Korupsi Rp 4 Miliar Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Kompas.com - 15/12/2015, 20:52 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa, Kabupaten Ngada, NTT menyatakan kasasi terkait bebasnya delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bappeda, Kabupaten Ngada.

Akibat dugaan korupsi pada 2012 itu negara diperkirakan menderita kerugian hingga Rp 4 miliar.

Kajari Bajawa, Raharjo, kepada sejumlah wartawan, Selasa (15/12/2015) mengatakan, kasasi telah diajukan jaksa penuntut umum (JPU) sejak lalu di Pengadilan Tipikor Kupang.

Menurut Raharjo pihaknya tidak puas dengan pertimbangan hakim yang menyatakan kedelapan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Dalam persidangan jelas bahwa fakta-fakta yang terungkap sebagaimana yang dijelaskan bahwa semua permainan itu ada pada tangan pejabat pembuat komitmen (PPK), sehingga proyek itu menjadi terbengkalai dan sarat korupsi," kata Raharjo.

"Tetapi anehnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang menyatakan bebas dan tidak terbukti,” kata Raharjo.

“Masa fakta-fakta sudah ada PPK juga sudah mengaku tapi anehnya hakim bebaskan mereka. Saya menduga hakim sudah masuk “angin” dari para terdakwa, “ tambah Raharjo.

Pada Senin (7/12/2015) pekan lalu, Pengadilan Tipikor membebaskan delapan terdakwa yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bappeda Kabupaten Ngada.

Delapan orang itu adalah Borgias Pau selalu PPK, Alfonsius Afoday selaku kontraktor, Daniel Emanuel Dhae selaku konsultan pengawas, Kea Yohanes, Leonard Loku, Benediktus Bahan Kelen, Silvester Siu Lasa, Maria Yasinta Oktavia Keti selaku panitia PHO.

Dalam putusannya hakim Jamser Simanjuntak mengatakan, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bernilai Rp 4 miliar tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Nasional
KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

Nasional
Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta 'Restu' Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta "Restu" Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

Nasional
Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

Nasional
DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

Nasional
Bus Kecelakaan di Ciater Hasil Modifikasi, dari Normal Jadi 'High Decker'

Bus Kecelakaan di Ciater Hasil Modifikasi, dari Normal Jadi "High Decker"

Nasional
KPU Tegaskan Caleg DPR Terpilih Tak Akan Dilantik jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg DPR Terpilih Tak Akan Dilantik jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Dirjen Kementan Mengaku Diminta Rp 5 Juta-Rp 10 Juta Saat Dampingi SYL Kunker

Dirjen Kementan Mengaku Diminta Rp 5 Juta-Rp 10 Juta Saat Dampingi SYL Kunker

Nasional
LPSK Minta Masa Kerja Tim Pemantau PPHAM Berat Segera Diperpanjang

LPSK Minta Masa Kerja Tim Pemantau PPHAM Berat Segera Diperpanjang

Nasional
DPR Panggil Kemenkes dan BPJS Kesehatan Terkait Penghapusan Kelas

DPR Panggil Kemenkes dan BPJS Kesehatan Terkait Penghapusan Kelas

Nasional
WNI yang Umrah ke Tanah Suci Diminta Kembali Sebelum 23 Mei 2024

WNI yang Umrah ke Tanah Suci Diminta Kembali Sebelum 23 Mei 2024

Nasional
Baznas Janji Tak Ambil Keuntungan jika Dilibatkan Prabowo Jalankan Program Makan Siang Gratis

Baznas Janji Tak Ambil Keuntungan jika Dilibatkan Prabowo Jalankan Program Makan Siang Gratis

Nasional
Dukung World Water Forum di Bali, Holding RS BUMN IHC Siapkan Tim Medis hingga Mini ICU

Dukung World Water Forum di Bali, Holding RS BUMN IHC Siapkan Tim Medis hingga Mini ICU

Nasional
Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden

Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Sebatas Menghapus Jumlah 34 Kementerian, Ketua Baleg Harap Segera Rampung

Revisi UU Kementerian Negara Sebatas Menghapus Jumlah 34 Kementerian, Ketua Baleg Harap Segera Rampung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com