KUPANG, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa, Kabupaten Ngada, NTT menyatakan kasasi terkait bebasnya delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bappeda, Kabupaten Ngada.
Akibat dugaan korupsi pada 2012 itu negara diperkirakan menderita kerugian hingga Rp 4 miliar.
Kajari Bajawa, Raharjo, kepada sejumlah wartawan, Selasa (15/12/2015) mengatakan, kasasi telah diajukan jaksa penuntut umum (JPU) sejak lalu di Pengadilan Tipikor Kupang.
Menurut Raharjo pihaknya tidak puas dengan pertimbangan hakim yang menyatakan kedelapan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Dalam persidangan jelas bahwa fakta-fakta yang terungkap sebagaimana yang dijelaskan bahwa semua permainan itu ada pada tangan pejabat pembuat komitmen (PPK), sehingga proyek itu menjadi terbengkalai dan sarat korupsi," kata Raharjo.
"Tetapi anehnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang menyatakan bebas dan tidak terbukti,” kata Raharjo.
“Masa fakta-fakta sudah ada PPK juga sudah mengaku tapi anehnya hakim bebaskan mereka. Saya menduga hakim sudah masuk “angin” dari para terdakwa, “ tambah Raharjo.
Pada Senin (7/12/2015) pekan lalu, Pengadilan Tipikor membebaskan delapan terdakwa yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bappeda Kabupaten Ngada.
Delapan orang itu adalah Borgias Pau selalu PPK, Alfonsius Afoday selaku kontraktor, Daniel Emanuel Dhae selaku konsultan pengawas, Kea Yohanes, Leonard Loku, Benediktus Bahan Kelen, Silvester Siu Lasa, Maria Yasinta Oktavia Keti selaku panitia PHO.
Dalam putusannya hakim Jamser Simanjuntak mengatakan, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bernilai Rp 4 miliar tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.