JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrrachman Ruki mengaku upaya untuk menghentikan kriminalisasi terhadap penyidik KPK Novel Baswedan telah dilakukan maksimal.
Pimpinan KPK telah berkali-kali mendatangi Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti untuk menghentikan kasus Novel di Bareskrim Polri.
"Sebagai pimpinan KPK berulang kali ketemu Kapolri untuk SP3 dikeluarkan untuk Pak Novel. Baik secara resmi maupun informal supaya SP3," ujar Ruki dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Namun, kata Ruki, saat itu Badrodin menolak karena ingin membuktikan institusi mereka profesional.
Kemudian, penyidikan kasus itu dinyatakan rampung atau P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Pimpinan KPK pun melakukan pendekatan ke kejaksaan dan meminta surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2).
"Kami datangi kejaksaan, minta tidak ditahan. Sehingga Novel ke Bengkulu, pemeriksaan di Polda, lalu kejati, lalu kembali lagi ke Jakarta," kata Ruki.
Ruki membantah pimpinan KPK diam saja menyikapi kriminalisasi, tak hanya kepada Novel, tetapi juga dua komisioner noanktif, yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Namun, kata Ruki, pimpinan KPK menggunakan cara yang elegan untuk melakukan perlawanan.
"Kalau kami melakukan upaya paksa, ribut lagi. Kami pasti bela anggota kami. Tetapi, tidak mungkin kami sembunyikan (Novel) juga kan," kata Ruki.
Ruki mengatakan, di pengadilan nanti akan terlihat apakah kriminalisasi itu benar adanya. Nanti akan terlihat bagaimana jaksa penuntut umum membuktikan bahwa Novel bersalah atau tidak.
"Kami hadapi di pengadilan, buktikan. Apakah JPU bisa membuktikan Novel, dan masih ada upaya banding dan kasasi," tutur Ruki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.