JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla belum mau berkomentar banyak ihwal pemeriksaan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Belum, bagaimana komentar sementara masih berlangsung," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (14/12/2015).
Meski begitu, Wapres mengatakan bahwa Luhut sebagai saksi bisa menjelaskan apa yang dia ketahui terkait substansi percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. (baca: Hadiri Konpers Luhut, Tiga Anggota F-Golkar Dinilai Rendahkan MKD)
"Itu kan saksi yang bisa menjelaskannya Pak Luhut sendiri," ucap Wapres.
Luhut hari ini memberikan keterangan di MKD terkait sangkaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Novanto.
Luhut sebelumnya mengaku terganggu dengan pemberitaan terkait kontrak karya PT Freeport Indonesia. Ia siap memberi keterangan secara terbuka tentang kasus itu di hadapan MKD.
Luhut membantah terlibat dalam perpanjangan kontrak karya PT FI. Pada 16 Maret 2015, saat menjabat Kepala Staf Kepresidenan, ia merekomendasi kepada Presiden guna mengkaji perpanjangan kontrak karya itu. Pemerintah masih punya waktu hingga 2019.
Ketika menjabat Menko Polhukam, Luhut mengatakan, ia tetap berpendapat perpanjangan kontrak karya PT FI bisa diajukan pada 2019. (Baca: Terganggu Kasus Freeport, Luhut Minta Tunjukkan Kesalahannya)
Dia mendukung Presiden yang ingin perpanjangan kontrak karya itu untuk menunjang pembangunan Papua, mendukung konten lokal, peningkatan royalti kepada negara, dan divestasi saham. PT FI juga diharuskan memiliki smelter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.