JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menilai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin telah berbohong kepada Majelis MKD.
Maroef dinilai Dasco membuat pernyataan yang tidak benar mengenai bukti otentik berupa ponsel yang digunakan untuk merekam.
"Dia (Maroef) bilang alat buktinya diambil, ternyata dia serah terimakan sendiri. Kemudian dia janji membawa alat bukti, tapi sampai sekarang tidak ada," ujar Dasco, yang merupakan Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra, saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Sebelumnya, dalam persidangan dengan MKD, Maroef mengatakan bahwa ponsel yang ia gunakan untuk merekam sudah diminta Kejaksaan untuk kepentingan penyelidikan.
Ia sendiri hanya memiliki bukti tanda terima barang bukti dari penyelidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Maroef kemudian menyatakan bersedia menunjukkan barang bukti otentik tersebut kepada MKD. Namun, ia tidak dapat memastikan kapan barang bukti itu dapat dipinjam dari Kejaksaan.
Dasco menyayangkan alat bukti tersebut lebih dulu diserahkan kepada Kejaksaan Agung, bukan ke MKD.
Padahal, menurut Dasco, MKD lebih dulu melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.
Setelah memeriksa pelapor, saksi, dan terlapor, atau Novanto, MKD memutuskan untuk menunggu audit forensik terhadap alat bukti rekaman berupa ponsel milik Maroef.
Hal itu untuk membuktikan keabsahan alat bukti.
Terlebih lagi, kata Dasco, alat bukti berupa rekaman dan transkrip yang diserahkan pelapor, yakni Menteri ESDM Sudirman Said, dikoreksi kembali oleh Maroef.
"Untuk menjamin kepastian dan asas praduga tak bersalah, kami putuskan kami harus buktikan kebenaran rekaman dan minta pada Kejaksaan," kata Dasco.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.