JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan Tri Satya Santoso mengungkap dalang di balik dugaan suap dari Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.
Menurut Satya, pemberian uang itu merupakan inisiatif Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Partai Golkar SM Hartono, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Yang ada (arahan) dari Pak Hartono. Atas permintaan Pak Hartono," ujar Satya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/12/2015) malam.
Satya mengatakan, Hartono memintanya mengatur pertemuan dengan Ricky di restoran di bilangan Serpong itu. Di situlah ketiganya tertangkap tangan KPK usai melakukan transaksi.
"Saya diminta, diperintahkan untuk mengatur pertemuan. Semua sudah saya jelaskan ke penyidik, silakan konfirm ke sana," kata Satya.
Satya, Hartono, dan Ricky merupakan tersangka dugaan suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2016 untuk memuluskan pembentukan bank baru di Banten.
Dalam kasus ini, Ricky diduga menyuap Hartono dan Setya untuk memuluskan pembentukan bank daerah baru di Banten yang telah tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016.
Saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar 11.000 dollar AS dan Rp 60 juta. KPK menduga pemberian tersebut bukan pertama kalinya dilakukan.
Ricky dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Setya dan Hartono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.