JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung akan memanggil orang-orang yang diduga terlibat dalam rekaman soal pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.
Pemanggilan itu terkait penyelidikan perkara dugaan permufakatan jahat dalam pertemuan antara Ketua DPR RI Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoedin.
"Kami akan dalami. Karena rekaman itu masih harus kami validasi lagi dengan (orang-orang) yang diduga terlibat langsung," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di kantornya, Rabu (2/12/2015).
Saat ditanya apakah orang-orang yang diduga terlibat rekaman suara itu adalah Setya Novanto, Riza Chalid dan Maroef Sjamsoedin, Arminsyah enggan menyebut nama.
"Yang jelas yang terlibat dalam rekaman itu. Ya nanti lihat saja," ujar Arminsyah.
Meski demikian, Arminsyah mengaku belum dapat memastikan kapan pemanggilan itu akan dilaksanakan.
Lama atau cepatnya waktu pemanggilan, lanjut dia, tergantung proses pengumpulan bahan keterangan perkara yang tengah dilakukan saat ini.
Arminsyah pun menyambut baik jika orang-orang di dalam rekaman itu pro aktif datang ke penyidik tanpa melalui pemanggilan untuk memberikan keterangan soal perkara itu.
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Sudirman menuding Setya melakukan pelanggaran kode etik. Menurut Sudirman, Setya bersama seorang pengusaha meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden Joko Widodo dan 9 persen untuk Wakil Presiden demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.
Hingga kini, laporan Sudirman telah ditindaklanjuti MKD dengan menggelar beberapa sidang. Namun, belum ada keputusan apapun soal hal itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.