Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Chandra Hamzah soal Alasan Komisi III Tunda Seleksi Capim KPK...

Kompas.com - 26/11/2015, 19:55 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, mengatakan, tidak ada kewajiban bahwa seorang pimpinan KPK berasal dari unsur jaksa.

Dia pun menganggap ada pemahaman keliru terkait Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum.

"Pasal ini untuk mengantisipasi apabila ada keadaan luar biasa, yang mengharuskan pimpinan KPK untuk melakukan penyidikan dan atau penuntutan sendiri," tutur Chandra melalui keterangan tertulisnya, Kamis (26/11/2015).

Dia menambahkan, selama dirinya mengikuti kegiatan dalam Tim Persiapan Pembentukan Komisi Anti Korupsi, di Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 2000 tak pernah ada pembicaraan mengenai keharusan unsur jaksa atau kepolisian sebagai pimpinan KPK.

(Baca: Jokowi: Menurut Undang-undang, DPR Harus Pilih Capim KPK yang Diajukan Pemerintah)

Chandra juga menyinggung mengenai ketentuan Pasal 29 huruf d yang menyatakan bahwa syarat pimpinan KPK harus berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Menurut dia, ketentuan tersebut dilatarbelakangi pemikiran bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum. Pendekatan di bidang ekonomi, keuangan, atau perbankan juga diperlukan.

(Baca: Ada Fraksi yang Ingin Kembalikan Capim KPK ke Presiden)

"Mengenai apakah calon-calon pimpinan KPK memenuhi syarat tersebut atau tidak, silakan DPR yang menilainya," ujar praktisi hukum tersebut.

Ditunda lagi

Di dalam rapat internal yang dilakukan pada Rabu (25/11/2015), Komisi III DPR memutuskan untuk menunda penentuan kelanjutan uji kepatutan dan kelayakan delapan calon pimpinan KPK. Ada sejumlah alasan yang dikemukakan komisi ini saat kembali menggantungkan nasib para capim.

Salah satunya adalah ketiadaan unsur jaksa di antara delapan capim yang diserahkan oleh pemerintah kepada DPR. (Baca: Pansel Kecewa jika DPR Kembalikan Capim KPK ke Presiden)

Menurut beberapa fraksi, perlu ada keterwakilan dari jaksa karena di dalam UU disebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Bagi sejumlah fraksi, penuntut umum hanya bisa dijalankan oleh seseorang yang memiliki latar belakang sebagai jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

Nasional
MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

Nasional
KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

Nasional
Tiba di Pearl Harbor, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Akan Latihan dengan Puluhan Kapal Perang Dunia

Tiba di Pearl Harbor, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Akan Latihan dengan Puluhan Kapal Perang Dunia

Nasional
PKS Pastikan Sudah Komunikasi dengan Anies Sebelum Memasangkannya dengan Sohibul Iman

PKS Pastikan Sudah Komunikasi dengan Anies Sebelum Memasangkannya dengan Sohibul Iman

Nasional
Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Nasional
Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek 'Ekor Jas'

Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek "Ekor Jas"

Nasional
Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Nasional
Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Nasional
3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

Nasional
Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Nasional
Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Nasional
Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Nasional
Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com