Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Johan Budi: Soal Freeport Harus Ada Aduan, Baru Bisa Ditelaah KPK

Kompas.com - 25/11/2015, 08:40 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mengatakan, tindak pidana korupsi merupakan delik aduan.

Oleh karena itu, dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, KPK harus menerima aduan dulu untuk menelaah apakah ada kerugian negara atau tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Harus ada informasi yang masuk, poinnya di situ. Informasi yang masuk itulah yang kemudian kita lakukan telaah dulu," ujar Johan, Rabu (25/11/2015).

Johan mengatakan, hingga saat ini, belum ada pengaduan dari masyarakat ke KPK terkait dugaan tindak pidana terkait pencatutan nama Kepala Negara.

"Belum ada, kalau (audit) Petral ada," kata Johan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyatakan bahwa pihaknya dapat menindaklanjuti soal pencatutan nama itu meski tanpa aduan masyarakat.

"Itu bisa (ditindaklanjuti), ada laporan (atau) tanpa laporan, melalui proses yang silent. Kami dengar aturan-aturannya bagaimana, etika maupun hukumnya. Ada hal yang tidak benar secara hukum bagaimana, kalau ketentuan etika bagaimana," ujar Zulkarnain.

Beberapa hari lalu, Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Said Didu, mendadak muncul di Gedung KPK.

Saat ditanya ihwal kedatangannya, sambil berlalu Said menyatakan bahwa tak ada hal penting yang dilakukannya di KPK.

"Oh, saya cuma mau mampir merokok," kata Said.

Said berkelit saat disinggung apakah kedatangannya juga untuk melaporkan rekaman percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan petinggi PT Freeport berinisial MS.

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mendapatkan informasi bahwa Said bertandang ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

"Ketemu Dumas. Agendanya tidak terinfo," kata Yuyuk.

Pada 16 November lalu, Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan atas dugaan pelanggaran etika.

Sudirman menyebut Setya Novanto bersama pengusaha minyak Riza Chalid menemui bos PT Freeport sebanyak tiga kali.

Pada pertemuan ketiga 6 Juni 2015, Novanto meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.

Novanto juga meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika dan meminta PT Freeport menjadi investor sekaligus off taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dalam proyek tersebut.

Saat itu, Sudirman turut menyampaikan bukti berupa transkrip pembicaraan antara Novanto, pengusaha, dan petinggi PT Freeport.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com