Johan Budi: Soal Freeport Harus Ada Aduan, Baru Bisa Ditelaah KPK
Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Kompas.com - 25/11/2015, 08:40 WIB
Dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, KPK harus menerima aduan dulu untuk menelaah apakah ada kerugian negara atau tindak pidana dalam kasus tersebut.