Ia menambahkan, sengketa-sengketa hasil pemilu kebanyakan berasal dari peserta yang bermula dari konflik internal partai politik.
"Coba perhatikan di beberapa tempat yang sengketa. Muaranya dari mana? dari peserta. Masalahnya kan (surat pendaftaran calon) tidak ditandatangani oleh dua belah pihak, karena masalah konflik parpol," kata Endang di Ciwidey, Kabupaten Bandung, Sabtu (21/11/2015) malam.
Endang menginginkan peserta pemilu menyadari hal tersebut sehingga ke depan tak lagi bertumpu pada penyelenggara pemilu untuk menciptakan pilkada yang berkualitas.
"Peserta juga harus meningkatkan integritasnya," kata Endang.
Menurut Endang, penyelenggara pemilu, dalam hal ini Bawaslu serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sudah berusaha menjaga agar tidak menghilangkan hak-hak para calon kepala daerah.
"Kan yang namanya penyelenggara KPU, Bawaslu, DKPP sudah berusaha bagaimana caranya tidak menghilangkan hak mereka," tutur Endang.
Dalam pendaftaran calon kepala daerah, KPU Pusat meminta partai politik menyerahkan salinan susunan kepengurusan yang disahkan masing-masing mahkamah partai dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Salinan SK kepengurusan sah dari partai politik tersebut nantinya akan disesuaikan dengan dokumen yang dibawa pasangan calon kepala daerah pada saat mendaftar di kantor KPU di daerah.
Khusus untuk partai yang masih berproses hukum terkait kepengurusan, KPU telah merevisi Peraturan Nomor 9 Tahun 2015 menjadi Peraturan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan yang memperbolehkan partai tersebut menyerahkan dokumen salinan kepengurusan dari masing-masing kubu berselisih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.