Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Loloskan 15 Hakim "Ad Hoc" Tipikor Baru

Kompas.com - 16/11/2015, 13:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung meloloskan 15 calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi dari 58 calon yang mengikuti seleksi tahap akhir. Sebanyak 11 hakim ad hoc dialokasikan untuk pengadilan tingkat pertama dan empat hakim lainnya untuk tingkat banding.

"Lebih dari 50 orang hakim ad hoc dibutuhkan untuk pengadilan seluruh Indonesia. Namun, kita tidak boleh lihat kuantitasnya saja sebab harus melihat kualitas juga," kata Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Jumat (13/11), di Gedung MA, Jakarta seperti dikutip dari Kompas.

Ketua Tim Seleksi yang juga Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar mengatakan, dalam meloloskan calon tersebut, tim telah mempertimbangkan berbagai masukan.

"Kami tidak melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tetapi mendengarkan masukan dari Komisi Yudisial dan masyarakat," ujarnya.

Dikutip dari situs Mahkamah Agung pada Senin (16/11/2015), berikut kelima belas hakim terpilih itu: 

Tingkat Banding:
1. M. Yulie Bartin Setyaningsih - PT Jakarta
2. Hulman Siregar - PT Palangkaraya
3. Uding Sumardiana - PT Jakarta
4. Tigor Samosir - PT Medan

Tingkat Pertama:
1. Soeherman - PT Tanjung Karang
2. Dedi Ruswandi - PT Bandung
3. Gustap Paiyan Maringan - PT Medan
4. DR. Edwar - PT Pekanbaru
5. Ali Muhtarom - PT Semarang
6. Ibnu Kholik - PT Bandung
7. Mulyono Dwi Purwanto - PT Jakarta
8. Darwin Panjaitan - PT Pekanbaru
9. Bernard Panjaitan - PT Medan
10. Efendy Hutapea - PT Jakarta
11. Aminul Rahman - PT Makassar.

Hakim Bermasalah

Sebanyak 15 calon hakim ad hoc itu dipilih dari total 58 calon hakim yang menjalani seleksi di Bogor, Jawa Barat.

Koalisi Pemantau Peradilan, yang melakukan penelusuran jejak rekam terhadap 58 calon itu, mengungkapkan bahwa tidak satu calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi pun yang layak diluluskan.

"Kami, misalnya, menemukan 18 calon hakim ad hoc yang terindikasi merupakan 'pencari kerja'. Indikasi ini dilihat dari adanya calon yang pernah mengikuti beberapa seleksi calon pejabat publik, atau sedang tahap persiapan pensiunan atau bahkan telah pensiun," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch ICW), Aradila Caesar.

Menurut Aradila, tim seleksi terlalu terfokus pada kompetensi dasar, misalnya pengetahuan dan pemahaman penanganan kasus korupsi secara teori dan praktik. Pertanyaan yang dilontarkan seputar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 46/2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan asas hukum pidana.

Selain itu, pertanyaan yang sangat dasar yang harus diketahui hakim perkara korupsi tak dapat dijawab secara baik oleh semua calon hakim.

Ke-58 calon tidak memiliki pemahaman dan pengetahuan yang cukup baik dalam isu korupsi. Banyak yang kesulitan menjelaskan perbedaan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Tim seleksi, tambah Aradila, juga kurang menggali bagian integritas dan independensi calon.

Hanya ada beberapa calon yang ditanyakan seputar persoalan integritas dan independensi, tetapi tidak mencoba untuk menggali lebih jauh persoalan tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Nasional
Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Nasional
Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Nasional
Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com