Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Hadirkan Evy Susanti dan Anak Buah OC Kaligis pada Sidang Rio Capella

Kompas.com - 16/11/2015, 09:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan sejumlah saksi penting yang disebut dalam dakwaan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa Yudi Kristiana menyebut akan menghadirkan istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Evy Susanti, anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis bernama Yulius Irawansyah, dan teman kuliah Rio bernama Fransisca Insani Rahesti sebagai saksi dalam sidang Rio.

"Yang Mulia, sidang minggu depan kami memanggil tiga saksi, Evy Susanti, Yulius Irawansyah, dan Fransisca," ujar jaksa Yudi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/11/2015) lalu.

Rio didakwa menerima Rp 200 juta dari Gubernur nonaktif Sumut dan istrinya, Evy Susanti. Evy menyerahkan uang untuk Rio melalui Fransisca, yang juga merupakan anak buah Kaligis. Evy juga memberi uang kepada Fransisca sebesar Rp 10 juta. Pemberian kepada Rio diduga untuk mengamankan kasus dana bantuan sosial yang saat itu masih diselidiki Kejaksaan Agung.

Tak hanya itu, Yulianus alias Iwan menyarankan agar melakukan islah antara Gatot dengan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi. Iwan menduga munculnya surat penyelidikan itu akibat hubungan Gatot dengan Erry yang tidak harmonis.

Kebetulan, Erry berasal dari Partai Nasdem, partai asal Jaksa Agung HM Prasetyo. Setelah adanya operasi tangkap tangan terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan beserta seorang anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary, Rio pun merancang skenario seolah uang tersebut tidak pernah menyentuh tangannya. Ia menyuruh Fransisca berpura-pura bahwa uang itu masih di tangannya karena Rio meminta dia menyimpannya terlebih dahulu.

Rio akhirnya menyerahkan uang dari Evy ke Fransisca. Namun, Fransisca ragu dengan rencana tersebut dan takut dirinya terseret. Rio terus meyakinkannya bahwa skenario itulah yang terbaik yang bisa dilakukan. Meski demikian, Fransisca tetap mengembalikan uang Rp 200 juta itu kepada Rio.

Beberapa hari kemudian, sopir Rio, Jupanes Karwa, mengantar uang Rp 200 juta dari bosnya kepada kakak Fransisca, Clara Widi Wiken. Uang tersebut diberikan kepada Fransisca dan kemudian diserahkan ke penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com