Jawaban Eddy juga sama saat ditanyakan soal kemungkinan dia membantu membantu aparat penegak hukum untuk membongkar perkara tersebut.
Yang jelas, Eddy berkomitmen akan mengikuti proses hukum yang menjerat dirinya sampai ke pengadilan secara kooperatif.
"Sebagai warga negara yang baik, apalagi saya aparatur sipil negara, saya harus patuh kepada hukum dan insya Allah saya kooperatif," ujar dia.
Pernyataan Eddy disampaikan seusai diperiksa selama sekitar tujuh jam oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung.
Setelah pemeriksaan, penyidik mengenakan Eddy rompi tahanan pink nomor dada 07 dan langsung membawanya ke rumah tahanan kejaksaan.
Eddy adalah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos di Pemprov Sumut.
Eddy diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Pemprov Sumut.
Eddy disangka Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.