JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meminta jaksa penuntut umum tetap menghadirkan mantan Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura, Bambang Wiratmadji Soeharto, di pengadilan.
Sudah lebih dari satu bulan sejak dilimpahkan ke pengadilan, dakwaan Bambang belum juga dibacakan karena yang bersangkutan berdalih menderita sakit parah. Dua dokter telah dihadirkan dalam persidangan untuk menguatkan analisis mengenai penyakit Bambang.
"Melanjutkan pemeriksaan terdakwa Bambang Wiratmadji Soeharto dengan menghadirkan terdakwa dengan didampingi dokter pribadinya atau dokter umum," ujar hakim John Halasan Butarbutar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/11/2015).
Hakim menolak permohonan penasihat hukum Bambang, yang menyatakan kliennya tidak layak sidang berdasarkan pertimbangan kesehatan.
Penasihat hukum meminta agar kasus yang menjerat Bambang dianggap selesai.
Dalam sidang perdana yang digelar September lalu, dokter RWM Kaligis, spesialis jantung dan pembuluh darah, serta psikolog Mohammad Solih dihadirkan. Menurut keterangan Kaligis, kata hakim, Bambang menderita hipertensi krisis, penebalan jantung kiri, jantung korener, hipotensi otostatik, dan gagal ginjal.
(Baca Komplikasi Jantung dan Ginjal, Politisi Hanura Tak Hadiri Sidang Perdana)
"Menurut Dokter Kaligis menyimpulkan Bambang pasien berisiko sangat tinggi untuk mati mendadak, serangan jantung tiba-tiba, stroke tiba-tiba," kata jaksa.
Berdasarkan pemeriksaan dokter di Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Bambang dianggap mampu menjalani pemeriksaan dalam keadaan sadar.
Oleh karena itu, hakim berpendapat bahwa Bambang masih dalam kondisi yang bisa memahami tahap peradilan dan masih mampu mengutarakan hal-hal terkait pembelaan dirinya.
"Sebagaimana yang disampaikan tim dokter IDI, terdakwa cenderung menampilkan ekspresi emosi depresi dan menunjukkan penurunan daya ingat. Tapi di akhir wawancara, terperiksa dapat menjelaskan harapannya dengan cukup rinci seperti menjelaskan pasal-pasal untuk mendukung dirinya unfit to stand trial," kata hakim.
Sejak awal pemeriksaan, Bambang ingin menunjukkan dirinya agar unfit to stand trial karena ia mengeluhkan kondisi kesehatannya yang mengalami multiple health dynamic permanen.
"Menimbang terdakwa masih dalam kondisi layak untuk menjalani persidangan, maka persidangan terdakwa Bambang Wiratmadji Soeharto harus dilanjutkan," kata hakim.
Adapun alasan lain hakim memutuskan Bambang tetap didakwa yaitu sejauh ini di Indonesia belum ada ketentuan tertulis yang mengatur unfit to stand trial atau tidak layak menghadapi persidangan.
"Sebagaimana di pengadilan Indonesia dikenal seperti mantan Presiden Soeharto yang tidak bisa dihadirkan karena penyakit, unfit to stand trial karena terdakwa tidak layak menghadiri pengadilan," kata hakim.
Berdasarkan Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang mengatur pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa dan mengadili dengan dalih hukum tidak ada atau kurang jelas, maka menjadi kewajiban majelis untuk mengadili perkara yang diajukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.