Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Takut Dituntut jika Ungkap Nama Perusahaan Tersangka Pembakar Hutan

Kompas.com - 02/11/2015, 17:49 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan bahwa pihaknya khawatir dituntut balik jika mengungkap nama perusahaan tersangka pembakar hutan dan lahan ke publik.

“Bukannya kami tak berani mengungkap nama perusahaan itu, tapi kalau kami ungkap nanti dituntut balik, gimana?” ujar Anton di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2015).

Anton mengatakan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan, ada informasi yang diatur untuk tidak disebutkan secara luas ke publik.

Polisi, kata Anton, menjadikan UU itu sebagai pedoman. Anton meminta publik percaya terhadap penegakan hukum pelaku pembakar hutan dan lahan tersebut.

Anton memastikan bahwa polisi yang menyidik perkara-perkara tersebut tidak "masuk angin". (Baca: Polri Akui Sedikit Lambat Usut Kasus Kebakaran Hutan)

“Tidak masuk angin. Saya pastikan itu. Cuma ban yang masuk angin,” ujar Anton.

Tuntutan supaya aparat penegak hukum mengungkap identitas perusahaan tersangka pembakar hutan disampaikan sejumlah pegiat lingkungan hidup. Hal itu dilakukan agar perusahaan terkena sanksi sosial dan menimbulkan efek jera.

Namun, Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mengatakan, salah satu pertimbangan tidak dibukanya nama perusahaan tersangka pembakar hutan adalah faktor ekonomi. (Baca: Fadli Zon: Jokowi Hanya Wisata Bencana)

“Bisa saja kami ungkap, produk perusahaannya lalu diboikot (oleh masyarakat) dan perusahaannya bangkrut, ekonomi nasional jadi terganggu. Harus dihitung dampak positif dan negatifnya,” ujar dia.

Sementara Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan membuka nama perusahaan tersangka pembakar hutan dan lahan.

Namun, pengungkapan itu akan dilakukan jika perkara sudah masuk ke tahap pengadilan. (Baca: Tak Ingin Gaduh, Pemerintah Umumkan Perusahaan Pembakar Hutan pada Desember)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com