JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah tak akan mengumumkan perusahaan pelaku pembakar hutan dalam waktu dekat.
Sebab, kata dia, banyak pekerja bergantung pada hasil dari perusahaan-perusahaan itu.
"Belum sekarang, kita lihat dulu supaya tenang, jangan gaduh dulu karena itu kan terkait lapangan kerja. Kalau kita buka, berapa ratus ribu orang yang akan lay off? Kita biarkan dulu sementara," kata Luhut di Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Berdasarkan data Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri per 22 Oktober 2015, polisi telah menetapkan 247 tersangka pembakar hutan. (Baca: Penanganan Kabut Asap Telat, Pimpinan DPR Dorong Pembentukan Pansus)
Dari jumlah itu, terdapat 230 tersangka perorangan dan 17 tersangka korporasi. Tujuh di antara korporasi itu adalah korporasi penyertaan modal asing.
Selain itu, masih ada 21 perkara yang masih dalam status penyelidikan dan 104 perkara yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Adapun 62 perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Luhut mengatakan, semua perusahaan pelaku pembakar hutan tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. (Baca: Persingkat Kunjungan di AS, Jokowi Akan ke Lokasi Bencana Asap)
"Kita memang harus mendisiplinkan bangsa ini. Mendisiplinkan perusahaan-perusahaan. Tiap mengelola hutan kan ada aturan. Mereka harus penuhi itu," ujarnya.
Adapun pengumuman nama-nama perusahaan tersebut ke publik, kata dia, akan dilakukan setelah kebakaran hutan dan kabut asap sudah selesai diatasi.
"Sekarang dalam proses restorasi, selesai bulan Desember, akan dibuka," ucap Luhut. (Baca: Wapres Khawatir Pansus Asap Hanya Habiskan Waktu Menteri)
Belum lama ini, Ketua Institut Hijau Indonesia Chalid Muhammad meminta penegak hukum membuka nama perusahaan yang sudah terbukti membakar hutan dan lahan.
Chalid berpendapat, pengungkapan nama perusahaan pembakar hutan dan lahan bisa menjadi sanksi sosial di tataran masyarakat. (Baca: Pengamat: Kenapa Harus Takut Ungkap Perusahaan Pembakar Hutan?)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menyerukan pemboikotan produk perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan.
Hal itu sebagai salah satu bentuk hukuman sosial akibat bencana kabut asap lantaran perilaku perusahaan-perusahaan tersebut. (Baca: YLKI Serukan Boikot Produk Perusahaan yang Terbukti Bakar Hutan)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.