Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian LHK Segel Lahan Terbakar yang Ditanami Sawit

Kompas.com - 29/10/2015, 14:41 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani menegaskan, pihaknya telah menyegel areal lahan yang terbakar dan telah ditanami sawit di Nyaru Menteng, Palangkaraya, beberapa waktu lalu. Penyegelan dilakukan setelah Kementerian LHK mendapatkan laporan dari masyarakat.

"Sekarang kami sedang mencari pemilik lahan tersebut untuk dilakukan pemanggilan, penyelidikan dan penyidikan nantinya," kata Rasio di Kompleks Parlemen, Kamis (29/10/2015).

Rasio memastikan, Kementerian LHK akan menindak pelaku jika terbukti melakukan kesalahan. Hal itu untuk memberikan efek jera baik bagi perusahaan maupun perorangan yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

"Ini untuk memberikan efek jera," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengunggah foto lahan bekas terbakar dan beberapa tanaman sawit yang masih hijau melalui akun Twitter-nya, @Sutopo_BNPB. Dalam foto tersebut Sutopo menulis "Lahan bekas kebakaran di Nyaru Menteng Palangkaraya sudah ditanami Kelapa Sawit. Habis terbakar terbitlah sawit".

Secara terpisah, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nandang Prihadi mengatakan, lahan yang dimaksud Sutopo termasuk ke dalam areal penggunaan lain (APL). Sesuai dengan Permenhut Nomor 50 Tahun 2009, APL bukan termasuk kawasan hutan.

Nandang mengatakan, lokasi yang dimaksud Sutopo berada di Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Palangkaraya, Kalteng. Diperkirakan, areal tersebut merupakan milik perorangan dengan luas sekitar 10 hektar. Nandang menambahkan, PPNS BKSDA tidak memiliki hak untuk menindak pelaku. Sebab, ada batasan wewenang yang diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM terkait kinerja penyidik PNS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com