Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Djan Faridz: Romahurmuziy Putar Balikkan Fakta

Kompas.com - 26/10/2015, 13:51 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum PPP Epyardi Asda mengklaim, kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta telah diakui negara. Ia menganggap, Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya, M Romahurmuziy, telah memutarbalikkan fakta putusan Mahkamah Agung.

"Romahurmuziy itu orangnya suka memutarbalikkan fakta. Dia orangnya buta, tak bisa membaca fakta hukum. Putusan MA itu menguatkan hasil Muktamar Jakarta," kata Epyardi saat dihubungi, Senin (26/10/2015).

Pengakuan negara itu, menurut dia, diberikan ketika partai itu hendak mengusung calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah serentak mendatang.

Tanpa ada persetujuan bersama antara Rommy dan Djan Faridz, maka calon kepala daerah asal PPP tak bisa maju. (Baca: JK Nilai MA Bijaksana dalam Putuskan Sengketa Kepengurusan Golkar dan PPP)

"Artinya, di sana negara telah mengakui Djan Faridz. Karena itu, MA mengabulkan gugatan sepenuhnya yang diajukan Suryadharma yang merupakan Ketua Umum hasil Muktamar Bandung, yang turunannya adalah Muktamar Jakarta Djan Faridz," ujarnya.

Lebih jauh, dalam waktu dekat, kubu Djan Faridz akan kembali mengajukan permohonan kepada Kementerian Hukum dan HAM agar mengesahkan kepengurusan mereka. Ia berharap agar Kemenkumham dapat mematuhi putusan MA tersebut.

"Ini (putusan MA) adalah fakta hukum yang harus diterima secara hukum. Kalau Romahur mengatakan seperti itu (ditolak Menkumham), tidak ada gunanya dia berkoar-koar seperti itu," kata dia.

Sebelumnya, Rommy mengatakan, hasil putusan MA adalah mengembalikan kepengurusan Muktamar Bandung 2009. Adapun Muktamar Surabaya dan Muktamar Jakarta yang digelar kubu Djan Faridz sama-sama tidak sah. (Baca: Romahurmuziy: PPP Kembali ke Muktamar Bandung 2009)

"Setelah membaca 115 halaman putusan kasasi tersebut, tidak ada bunyi lain dari amar putusan, serta tidak ada kutipan dari Pertimbangan Hukum MA yang menyangkut Muktamar Jakarta atau terkait Putusan Mahkamah Partai," kata Romy dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/10/2015).

Romy mengatakan, putusan MA tersebut mengembalikan putusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Adapun PTUN membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan Muktamar Surabaya. Sebelum Muktamar Surabaya digelar pada 2014, SK yang sah adalah Muktamar Bandung 2009.

Oleh karena itu, apabila SK Muktamar Surabaya batal, maka secara otomatis yang berlaku adalah SK Muktamar Bandung yang disahkan sebelumnya.

"Muktamar Jakarta yang menghasilkan Djan Faridz-Dimyati pernah mengajukan keabsahan kepengurusan kepada Menkumham tanggal 28 November 2014 dan 16 Maret 2015. Namun, keduanya sudah ditolak oleh Menkumham karena tidak mampu menyajikan bukti yang memadai bahwa muktamarnya memenuhi syarat AD/ART PPP," ucap Romy.

Muktamar Bandung 2009 sendiri menghasilkan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum dan Romy sebagai Sekjen. Namun, Suryadharma kini ditahan KPK karena korupsi penyelenggaraan haji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com