BALI, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly tengah mengkaji bersama instansi terkait lainnya mengenai wacana pemberian hukuman kebiri bagi pelaku paedofil.
"Harus ada standar untuk sampai mengatakan (kebiri) itu mengurangi libido. Itu kan harus, tetapi kalau kebiri membuang testis, tidaklah," kata Yasonna usai menghadiri pembukaan pertemuan Menteri Hukum ASEAN (ALAWMM) di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Kamis (22/10/2015), seperti dikutip Antara.
Untuk itu, pihaknya bersama dengan instansi terkait lainnya akan membahas wacana kebiri tersebut di antaranya Kejaksaan Agung, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, lembaga swadaya masyarakat dan instansi terkait lainnya.
Yasonna mengharapkan, agar wacana pemberlakuan kebiri itu untuk mengurangi libido bagi pelaku paedofil yang sudah ada pada tahap ekstrim. (baca: Ahok: Kebiri Oke-oke Saja, Potong Saja)
Sementara itu, terkait usulan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu, lanjut dia, juga masih dalam kajian apakah kejahatan seksual terhadap anak-anak merupakan kegentingan yang memaksa. (baca: PBNU Dukung Hukuman Kebiri bagi Pelaku Paedofil)
Menurut dia, kejahatan seksual terhadap anak-anak merupakan salah satu kejahatan berbahaya yang tidak nampak dipermukaan, tetapi menimbulkan banyak korban dan trauma panjang.
"Itu (kekerasan seksual kepada anak) tidak nampak di permukaan jadi itu bahaya. Kalau tidak ada hukum keras, paedofil dari luar akan datang ke sini," ucapnya. (baca: Hukuman Kebiri bagi Paedofil Disarankan Diatur dalam KUHP)
Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya mengatakan bahwa kekerasan terhadap anak telah menimbulkan efek yang luar biasa dalam diri si anak. Karena itu, hukuman berat harus diberikan kepada para pelakunya.
Prasetyo berharap, hukuman itu akan membuat paedofil jera dan berpikir 1.000 kali jika ingin menyakiti anak-anak. Aturan pemberlakuan hukuman kebiri itu juga mendapat dukungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.