JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yulius Irwansyah, salah satu pengacara yang pernah bekerja untuk tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis.
Namun, kali ini Iwan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.
"Dia (Iwan) akan diperiksa untuk saksi terkait penyelidikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk tersangka berinisial PRC," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Rabu (21/10/2015).
KPK menetapkan Capella sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 12 Huruf a dan Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Capella berkaitan pengamanan perkara dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Iwan yang sebelumnya pernah diperiksa dalam kasus suap hakim PTUN Medan, diduga mengetahui gratifikasi yang dilakukan terhadap Capella.
Kasus ini bermula dari pengusutan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung terhadap Gatot dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos).
Gatot dan istrinya lalu meminta bantuan Rio Capella dan pengacara yang juga mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, Otto Cornelis Kaligis. KPK menduga Capella menerima suap untuk mengamankan perkara dugaan korupsi yang dilakukan Gatot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.