Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberi 5.000 Dollar AS dari Kaligis, Hakim PTUN Medan Masih Merasa Kurang

Kompas.com - 19/10/2015, 14:52 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Dermawan Ginting, didakwa menerima suap dari pengacara Otto Cornelis Kaligis sebesar 5.000 dollar AS. Uang tersebut dimaksudkan untuk memenangkan gugatan yang diajukan terkait penyelidikan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.

"Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Surya Nelly, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/10/2015).

Jaksa mengatakan, pada akhir April 2015, Kaligis dan dua anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gary dan Yurinda Tri Achyaninalias Indah, mendatangi Kantor PTUN Medan. Kaligis kemudian bertemu dengan Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro untuk konsultasi pengajuan gugatan atas pengujian wewenang kejaksaan tinggi dalam melakukan pemanggilan saksi dan penyelidikan kasus dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan juga terkait penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumatera Utara.

"Selanjutnya, Tripeni mengatakan, 'Silakan dimasukkan saja, nanti akan kita periksa'," kata jaksa.

Saat itu juga, Kaligis memberi amplop berisi uang 5.000 dollar Singapura kepada Tripeni. Pada awal Mei 2015, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan menghubungi Gary dan menyatakan bahwa gugatan dapat didaftarkan. Setelah itu, Kaligis, Gary, dan Indah berangkat ke Medan untuk mendaftarkan gugatan.

Setelah gugatan didaftarkan, Tripeni menyatakan kepada Gary bahwa Kaligis memintanya menjadi hakim ketua. Tripeni pun menunjuk Dermawan dan hakim Amir Fauzi menjadi anggota majelis hakim dalam perkaranya.

Atas permintaan Kaligis, istri Gubernur nonaktif Sumut, Evy Susanti, menyerahkan uang sebesar 30.000 dollar AS dan Rp 50 juta untuk diberikan kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Setelah itu, Kaligis meminta Gary menemui Dermawan untuk menjelaskan kesimpulan yang telah dia buat, tetapi saat itu Dermawan tak ada di ruangannya.

Gary pun meninggalkan kantor PTUN dan berangkat menuju bandara. Tak lama setelah itu, Syamsir menghubungi Gary dan menyampaikan bahwa Dermawan ingin bertemu. Gary kemudian kembali ke Kantor PTUN Medan.

"Terdakwa meminta Gary melakukan pemaparan hukum terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan menyampaikan permintaan Kaligis agar putusannya nanti sesuai dengan petitum gugatan," kata jaksa.

Kemudian Dermawan menemui Amir di ruang kerjanya dan memberi tahu ihwal permintaan Kaligis untuk mengabulkan permohonan. Saat itu Gary juga menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada terdakwa dan Amir Fauzi.

Atas iming-iming tersebut, Dermawan dan Amir sepakat memenuhi permintaan Kaligis. Dermawan pun meminta Gary mengatur pertemuan dengan Kaligis. Gary pun menyanggupinya untuk bertemu pada 5 Juli 2015 di Kantor PTUN Medan.

Sementara itu, Tripeni menyampaikan pertemuannya dengan Kaligis kepada Dermawan dan Amir. Pada Musyawarah Majelis Hakim tersebut, Tripeni meminta Dermawan dan Amir untuk mengabulkan permohonan dari Kaligis.

Namun, Tripeni menyarankan untuk tidak mengabulkan permohonan yang berkaitan dengan Surat Perintah Penyelidikan karena itu bersifat umum atau pidana. Jadi, hanya surat permintaan keterangan yang dinyatakan tidak sah.

"Akhirnya disepakati bahwa permohonan dapat dikabulkan sebagian," jelas jaksa.

Kaligis, Gary, dan Indah pun kembali menyambangi Kantor PTUN Medan pada 5 Juli 2015. Mereka tiba di halaman belakang kantor PTUN dengan menumpangi mobil Alphard hitam. Saat itu, Kaligis melalui Gary memberikan uang sebesar masing-masimg 5.000 dollar AS kepada Dermawan dan Amir. Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop putih dan diselipkan di sela halaman buku.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com