Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Usulkan Perubahan Tim Penasihat KPK Menjadi Dewan Eksekutif

Kompas.com - 07/10/2015, 12:31 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam draf usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, DPR mengubah unsur Tim Penasihat KPK menjadi Dewan Eksekutif. Dalam usulan juga disebutkan bahwa anggota Dewan Eksekutif ditunjuk dan diangkat oleh presiden, tidak lagi oleh KPK seperti dalam UU KPK.

Usulan terkait penggantian Tim Penasihat menjadi Dewan Eksekutif terdapat dalam Pasal 22 Ayat (1) huruf b pada draf Rancangan UU KPK. Di dalamnya disebutkan bahwa KPK salah satunya terdiri atas Dewan Eksekutif yang terdiri dari empat anggota.

Ada sedikit perbedaan fungsi Dewan Eksekutif dari Tim Penasihat. Dalam draf RUU KPK, Dewan Eksekutif berfungsi menjalankan pelaksanaan tugas sehari-hari lembaga KPK dan melaporkannya kepada komisioner KPK. Adapun fungsi Tim Penasihat KPK memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Berbeda dari peraturan dalam UU KPK, dalam Pasal 23 ayat (4) draf RUU KPK, calon anggota Dewan Eksekutif ditunjuk dan diangkat oleh presiden berdasarkan calon yang diusulkan oleh panitia seleksi pemilihan. Pada ayat (6) juga dipertegas bahwa Dewan Eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Adapun UU KPK mengatur bahwa calon anggota Tim Penasihat ditunjuk dan diangkat oleh KPK berdasarkan calon yang diusulkan oleh panitia seleksi pemilihan.

Usulan draf RUU KPK dibahas dalam rapat Badan Legislasi DPR RI pada Selasa (6/10/2015) kemarin. Dalam rapat tersebut, ada enam fraksi yang mengusulkan agar UU KPK direvisi. Keenam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB, dan Fraksi Golongan Karya.

Draf RUU KPK juga memuat ketentuan baru yang tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) sampai (3), dalam melaksanakan tugas dan penggunaan wewenang KPK, maka dibentuk Dewan Kehormatan.

"Dewan Kehormatan diberi wewenang untuk memeriksa dan memutuskan dugaan terjadinya pelanggaran penggunaan wewenang yang tidak memenuhi standar penggunaan wewenang yang telah ditetapkan dan menjatuhkan sanksi administrasi dalam bentuk teguran lisan dan tertulis, pemberhentian pidana yang dilakukan oleh komisioner KPK dan pegawai pada KPK," demikian bunyi Pasal 39 ayat (2) draf RUU KPK.

Pada ayat (3) juga dijelaskan bahwa Dewan Kehormatan bersifat ad hoc dan terdiri dari sembilan anggota, yaitu tiga unsur dari pemerintah, tiga unsur dari aparat penegak hukum, dan tiga unsur dari masyarakat. Selanjutnya, ketentuan mengenai Dewan Kehormatan tersebut diatur lebuh lanjut dalam peraturan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com