Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Buah Gatot Pujo Juga Pernah Dipanggil Kejaksaan Agung

Kompas.com - 29/09/2015, 07:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara M Yagari Bhastara alias Gary, anak buah Otto Cornelis Kaligis mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak hanya bersentuhan dengan Kejaksaan Tinggi Sumut. Dua anak buah Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, Kepala Viro Keuangan Ahmad Fuad Lubis dan pelaksana tugas Sekretaris Daerah Sabrina juga pernah diperiksa Kejaksaan Agung pada 2 April 2015.

"Ada pemeriksaan di Kejagung RI terkait perkara sama. Jadi ada dua, dari Kejati dan Kejagung," ujar Gary, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/9/2015) malam.

Gary mengatakan, pemeriksaan di Kejagung berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan Gatot. Namun, Gary tidak secara spesifik menyebutkan pidana apa yg dimaksud. Awalnya, kata Gary, Gatot dan istrinya, Evy Susanti, mengadu ke Kaligis mengenai surat panggilan permintaan keterangan dari Kejati Sumut tanggal 31 Maret 2015.

Kejati Sumut akan meminta keterangan Fuad dan Sabrina terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial, dana bagi hasil, dan penyertaan modal.

"Evy dan Gatot datang ke kantor bertemu dengan Pak OC dengan saya dan senior lawyer. Menceritakan bahwa kekhawatiran permintaan keterangan tersebut akan mengarah ke Wagub atau Gubernur," kata Gary.

Pertemuan itu dilakukan pada malam hari, 1 April 2015. Keesokan harinya, Fuad dan Sabrina memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa.

Sebelum mendampingi Fuad dan Sabrina di Kejagung, Kaligis dan Gary melakukan pertemuan lagi dengan tim pengacaranya. Kali ini tanpa Gatot dan Evy. Dalam pertemuan itu, Kaligis membahas cara untuk membatalkan surat panggilan Kejati Sumut itu.

"OC bilang, ada cara menguji apakah permintaan keterangan sesuai kewenangan apa belum," kata Gary.

Sebulan kemudian, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan diajukan. Dalam berkas gugatan, mereka menguji surat penyelidikan atas dana bansos di Sumut dan menguji surat panggilan terhadap para saksi.

Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Uang tersebut didapat Kaligis dari Evy yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut tersebut. Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30 ribu dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com